Ini Regulasi (Tunjangan Tambahan Penghasilan) TPP Guru, Apakah Semua Guru Pasti Dapat?

- Editor

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembahasan menarik yaitu berkaitan dengan tunjangan tambahan penghasilan atau TPP bagi guru serta kejelasanya apakah sebenarnya setiap guru berhak atas TPP.

Yuk simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan surat edaran yang menjelaskan soal pemberian tunjangan terhadap guru berstatus ASN di daerah.

Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2022, ditujukan ke gubernur, wali kota, dan bupati se Indonesia, itu secara khusus disampaikan demi meluruskan pemahaman yang beragam terkait polemik tunjangan yang diberikan kepada guru.

Ada dua poin penjelasan secara spesifik yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani secara digital Plt Dirjen Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani tersebut.

Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN.

Dijelaskan, Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan profesi diberikan sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru.

Kemudian, Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan diberikan kepada Guru ASN Daerah setiap bulannya dengan nominal sebesar Rp 250 ribu per bulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah

Penggunaan alokasi anggaran TPG dan Tamsil bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik sebagaimana diatur pada Permendikbudristek 4/2022 yang merujuk pada PP 19/2017 tentang Guru.

Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah

Dijelaskan Prof Nunuk Suryani dalam surat edarannya, Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah berdasarkan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.

Pemberian TPP ASN Daerah untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah.

Halaman selanjutnya,

TPP itu diberikan berdasarkan pertimbangan…

Berita Terkait

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024
Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil
Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024
Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Pengumuman Pemanggilan Piloting PPG Daljab 2024 di Mulai Hari Ini, Cek Akun SIMPKB  Masing- Masing!
Kelengkapan Berkas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Piloting PPG Dalam Jabatan Tahun 2024
Berita ini 26,935 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:38 WIB

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:46 WIB

Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:03 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:20 WIB

Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 11:04 WIB

Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru