Peralihan fungsi sertifikat pendidik ini tidak lantas akan menghapus tunjangan sertifikasi guru. Artinya aturan RUU Sisdiknas bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan guru di dunia pendidikan.
Sebab tunjangan profesi guru menjadi salah satu bentuk apresiasi dari Pemerintah kepada para guru yang sudah menjalankan tugas dan menjadi tenaga pendidik profesional.
Memang syarat untuk bisa mendapatkan tunjangan adalah memiliki sertifikat pendidik yang didapatkan pada program PPG.
Namun, Nadiem Makarim kemudian menjelaskan bahwa sertifikat pendidik dari program PPG bukan syarat bagi guru untuk memperoleh tunjangan.
Mendikbudristek menjelaskan juga bahwa sertifikat pendidik adalah sebagai syarat untuk menjadi guru atau calon guru, dan bukan digunakan oleh seorang guru untuk mendapatkan tunjangan.
Kemudian bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi guru maka akan tetap mendapatkan hak tersebut hingga pensiun selama masih memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pemerintah.
“Saya ulang sekali lagi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya,“ kata Nadiem.
Selanjutnya, dijelaskan juga dari Instagram @ppgkemendikbud bahwa sertifikat pendidik dari Program PPG Prajabatan menjadi salah satu syarat untuk melamar Jabatan Fungsional Guru.
Lantas, untuk guru yang belum mendapatkan tunjangan maka tidak perlu khawatir, sebab ini juga yang menjadi pembahasan dalam RUU Sisdiknas.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya