Terbaru! Penjelasan Mendikbudristek Terkait Pemutihan Sertifikat Pendidik pada RUU Sisdiknas

- Editor

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peralihan fungsi sertifikat pendidik ini tidak lantas akan menghapus tunjangan sertifikasi guru. Artinya aturan RUU Sisdiknas bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan guru di dunia pendidikan.

Sebab tunjangan profesi guru menjadi salah satu bentuk apresiasi dari Pemerintah kepada para guru yang sudah menjalankan tugas dan menjadi tenaga pendidik profesional.

Memang syarat untuk bisa mendapatkan tunjangan adalah memiliki sertifikat pendidik yang didapatkan pada program PPG.

Namun, Nadiem Makarim kemudian menjelaskan bahwa sertifikat pendidik  dari program PPG bukan syarat bagi guru untuk memperoleh tunjangan.

Mendikbudristek menjelaskan juga bahwa sertifikat pendidik adalah sebagai syarat untuk menjadi guru atau calon guru, dan bukan digunakan oleh seorang guru untuk mendapatkan tunjangan.

Kemudian bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi guru maka akan tetap mendapatkan hak tersebut hingga pensiun selama masih memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pemerintah.

“Saya ulang sekali lagi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya,“ kata Nadiem.

Selanjutnya, dijelaskan juga dari Instagram @ppgkemendikbud bahwa sertifikat pendidik dari Program PPG Prajabatan menjadi salah satu syarat untuk melamar Jabatan Fungsional Guru.

Lantas, untuk guru yang belum mendapatkan tunjangan maka tidak perlu khawatir, sebab ini juga yang menjadi pembahasan dalam RUU Sisdiknas.

Halaman berikutnya

Nadiem menerangkan bahwa..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis