Format dan Contoh Tabel Angka Kredit Kenaikan Pangkat Guru 2021

- Editor

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap kegiatan yang harus ditempuh oleh tenaga pendidik dalam kaitannya untuk kenaikan pangkat serta jabatannya.

Oleh karena itu, tenaga pendidik yang hendak naik pangkat harus melalukan pengusulan penilaian dalam hal angka kredit (PAK).

Teknis penetapan penilaian angka kredit dinilai berdasarkan DUPAK yang di dalamnya juga memuat unsur penilaian kinerja guru (PKG) yang telah diajukan oleh guru untuk dilakukan evaluasi sekaligus penilaian oleh tim khusus yakni; Tim Penilai.

Teknis pembuatan DUPAK, guru harus mempersiapkan SK penilaian angka kredit tahun terakhir serta SKP yang sesuai dengan tahun pembuatan DUPAK.

Tahapan Membuat DUPAK 2021

Tahapan pembuatan DUPAK dilakukan sebagai berikut:

Terlebih dahulu unduh aplikasi DUPAK 2021 melalui situs https://dupakguru.net/. Setelah selesai mengunduh aplikasi, proses selanjutnya membuka aplikasi kemudian lakukan proses pengisian penilaian.

Isikan pula keterangan perorangan dengan mengacu data yang ada di SK Penilaian Angka Kredit tahun terakhir jika sudah memiliki SK PAK. Namun bagi guru PNS baru proses pengisian data bisa mengacu data yang ada di SK CPNS.

Kemudian, isi data “Unsur yang Dinilai”; pada bagian ini ada 2 kolom yang diisi yakni kolom dengan keterangan “Lama” dan “Baru”.

Pada kolom “Lama”  diisi jika telah mempunyai SK PAK tahun sebelumnya, namun untuk PNS baru cukup dikosongkan saja. Kemudian, pada kolom “Baru” isi formulir sesuai dengan data yang ada di angka kredit pada SKP.

Tahapan Pengisian DUPAK Guru

Tahapan pengisian DUPAK guru adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi form identitas, di antaranya: nomor, instansi, masa penilaian, nama, NIP, NUPTK, Nomor Karpeg, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, pangkat/golongan, jabatan, dan lain-lain
  2. Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom “Lama” berdasarkan dokumen PAK
  3. Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom “Baru” berdasarkan dokumen penilaian SKP
  4. Menjumlahkan Angka Kredit “Lama” dan “Baru” pada kolom “Jumlah“

 

Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul Mengacu pada Dokumen Penilaian SKP

Berikut contoh isiannya:

Tugas GuruAK SKP 2018AK SKP 2019Jumlah AK
Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian5,255,2510,50
Menjadi ketua program keahlian / program studi atau sejenisnya5,255,2510,50
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler0,530,53
Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar0,420,42
Mengikuti diklat fungsional lamanya antara 30 – 80 jam314
Membuat modul/diktat pembelajaran digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat11
Jumlah Unsur Utama13,9213,0326,95
Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstra kurikuler dan yang sejenisnya0,170,170,34
Menjadi anggota aktif organisasi profesi0,750,751,50
Menjadi pengawas ujian nasional0,080,08
Menjadi pengawas ujian sekolah0,080,08
Jumlah Unsur Penjunjang0,921,082,00
Unsur Utama + Unsur Penunjang14,8414,1128,95

Ayo, temukan seminar atau diklat secara gratis yang dapat mempercepat kenaikan pangkat guru PNS dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 2,448 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru