Terbaru! Penjelasan Mendikbudristek Terkait Pemutihan Sertifikat Pendidik pada RUU Sisdiknas

- Editor

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdik di RUU Sisdiknas – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menjelaskan bahwa sertifikat pendidik (serdik) beralih fungsi pada RUU Sisdiknas.

Jika sebelumnya sebagai syarat penerima tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan-tunjangan lainnya, kedepan akan berbeda.

Ssebagaimana yang diketahui bahwa sertifikat pendidik akan diperoleh oleh guru melalui program seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Tidak hanya itu, serdik juga selama ini berguna untuk masa depan para guru agar mendapatkan tambahan penghasilan.

Seperti diketahui bagi tenaga pendidik baik ASN maupun non ASN jika ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi maka harus memiliki sertifikat pendidik.

Kondisi seperti itu ternyata menjadi salah satu persoalan bagi para guru, sebab jumlah guru memang terus bertambah setiap tahunnya dan kuota untuk mengikuti PPG juga terbatas.

Sehingga banyak guru yang belum sertifikasi atau belum mendapatkan tunjangan sebab belum memiliki sertifikat pendidik dari PPG tersebut.

Namun, kemungkinan hal tersebut tidak berlaku lagi jika RUU Sisdiknas disahkan dan diberlakukan untuk seluruh guru di Indonesia.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut dijelaskan bahwa sertifikat pendidik bukan menjadi syarat utama guru untuk bisa mendapatkan tunjangan.

Adanya sertifikat pendidik dari PPG ini mengalami peralihan fungsi, saat sebelumnya menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, tetapi akan bergeser fungsinya semenjak pembahasan RUU Sisdiknas.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim dan Dirjen GTK Kemdikbud Ristek, Iwan Syahril, memberikan penjelasan terkait kepentingan dan fungsi sertifikat pendidik ini.

Halaman berikutnya

Peralihan fungsi sertifikat pendidik ini..

Berita Terkait

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 11:07 WIB

Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Berita Terbaru