Terbaru! Penjelasan Mendikbudristek Terkait Pemutihan Sertifikat Pendidik pada RUU Sisdiknas

- Editor

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdik di RUU Sisdiknas – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menjelaskan bahwa sertifikat pendidik (serdik) beralih fungsi pada RUU Sisdiknas.

Jika sebelumnya sebagai syarat penerima tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan-tunjangan lainnya, kedepan akan berbeda.

Ssebagaimana yang diketahui bahwa sertifikat pendidik akan diperoleh oleh guru melalui program seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Tidak hanya itu, serdik juga selama ini berguna untuk masa depan para guru agar mendapatkan tambahan penghasilan.

Seperti diketahui bagi tenaga pendidik baik ASN maupun non ASN jika ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi maka harus memiliki sertifikat pendidik.

Kondisi seperti itu ternyata menjadi salah satu persoalan bagi para guru, sebab jumlah guru memang terus bertambah setiap tahunnya dan kuota untuk mengikuti PPG juga terbatas.

Sehingga banyak guru yang belum sertifikasi atau belum mendapatkan tunjangan sebab belum memiliki sertifikat pendidik dari PPG tersebut.

Namun, kemungkinan hal tersebut tidak berlaku lagi jika RUU Sisdiknas disahkan dan diberlakukan untuk seluruh guru di Indonesia.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut dijelaskan bahwa sertifikat pendidik bukan menjadi syarat utama guru untuk bisa mendapatkan tunjangan.

Adanya sertifikat pendidik dari PPG ini mengalami peralihan fungsi, saat sebelumnya menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, tetapi akan bergeser fungsinya semenjak pembahasan RUU Sisdiknas.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim dan Dirjen GTK Kemdikbud Ristek, Iwan Syahril, memberikan penjelasan terkait kepentingan dan fungsi sertifikat pendidik ini.

Halaman berikutnya

Peralihan fungsi sertifikat pendidik ini..

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB