Terbaru! 8 Kebijakan Pemerintah dalam Penyelesaian Tenaga Honorer jelang Penghapusan Honorer Tahun 2023

- Editor

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Pemetaan Honorer atau Tenaga Non-ASN

Sebagaimana yang diketahui terbitnya SE MenPAN-RB tertanggal 22 Juli, maka saat ini sedang berlangsung pemetaan honorer atau tenaga non ASN yang ada di instansi Pemerintah pusat maupun daerah.

Hal ini untuk percepatan transformasi sumber daya manusia. Mahfud MD juga meminta para pejabat Pembina kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan pemetaan honorer agar dapat melihat jumlah data pegawai honorer yang riil.

2. Dialihkan Menjadi PNS dan PPPK

Mulai tahun 2023, pegawai honorer akan dialihkan menjadi PNS atau PPPK. Tentunya sesuai dengan syarat dan ketentuan masing-masing jabatan yang nantinya bisa diisi.

Terkait dengan hal ini, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalih status kepegawaian non-ASN menjadi PNS maupun PPPK.

Tentunya dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.

3. Skema Alih Daya atau Outsourcing

Kebijakan bagi tenaga honorer lainnya adalah adanya skema alih daya atau outsourcing yang berlaku bagi honorer yang ingin menjadi ASN.

Menurut Mahfud MD, selain skema PNS maupun PPPK, tenaga non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN PNS atau PPPK.

Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini diantaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian serta kepastian terkait dengan penghasilan.

Halaman berikutnya

Larangan merekrut honorer baru..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis