1. Pemetaan Honorer atau Tenaga Non-ASN
Sebagaimana yang diketahui terbitnya SE MenPAN-RB tertanggal 22 Juli, maka saat ini sedang berlangsung pemetaan honorer atau tenaga non ASN yang ada di instansi Pemerintah pusat maupun daerah.
Hal ini untuk percepatan transformasi sumber daya manusia. Mahfud MD juga meminta para pejabat Pembina kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan pemetaan honorer agar dapat melihat jumlah data pegawai honorer yang riil.
2. Dialihkan Menjadi PNS dan PPPK
Mulai tahun 2023, pegawai honorer akan dialihkan menjadi PNS atau PPPK. Tentunya sesuai dengan syarat dan ketentuan masing-masing jabatan yang nantinya bisa diisi.
Terkait dengan hal ini, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalih status kepegawaian non-ASN menjadi PNS maupun PPPK.
Tentunya dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.
3. Skema Alih Daya atau Outsourcing
Kebijakan bagi tenaga honorer lainnya adalah adanya skema alih daya atau outsourcing yang berlaku bagi honorer yang ingin menjadi ASN.
Menurut Mahfud MD, selain skema PNS maupun PPPK, tenaga non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN PNS atau PPPK.
Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini diantaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian serta kepastian terkait dengan penghasilan.
Halaman berikutnya
Larangan merekrut honorer baru..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya