Terbaru! 8 Kebijakan Pemerintah dalam Penyelesaian Tenaga Honorer jelang Penghapusan Honorer Tahun 2023

- Editor

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan bagi Tenaga Honorer – Setidaknya ada delapan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah melalui MenPAN-RB sebagai upaya penyelesaian permasalahan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer.

Mulai dari terbitnya surat edaran dari MenPAN-RB tentang status kepegawaian di instansi Pemerintah pusat dan daerah.

Pada SE MenPAN-RB yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo (Alm.) pada 31 Mei 2022, menegaskan bahwa mulai tahun depan atau tepatnya bulan November 2023 akan diberlakukan hanya dua status kepegawaian, yaitu PNS dan juga PPPK.

Hal ini yang menjadi poin mendasar terkait dengan status kepegawaian di instansi Pemerintah pusat dan daerah.

Kemudian dua bulan berselang, terbit lagi surat edaran dari MenPAN-RB yang ditandatangani oleh Mahfud MD tentang pendataan tenaga non-ASN sebagai palaksana tugas pada tanggal 22 Juli 2022.

Rentetan kebijakan tersebut sebenarnya sudah disampaikan oleh Plt MenPAN-RB, Mahfud MD pada rakor pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi Pemerintahan.

Dalam rakor yang dihadiri oleh perwakilan dari sekda Provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia (APEKSI), Mahfud MD menyampaikan arah kebijakan pemerintah dalam menuntaskan masalah tenaga non ASN.

Berikut delapan kebijakan Pemerintah dalam upaya penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi Pemerintahan.

Halaman berikutnya

Pemetaan honorer atau tenaga non-asn..

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru