Terbaru! 8 Kebijakan Pemerintah dalam Penyelesaian Tenaga Honorer jelang Penghapusan Honorer Tahun 2023

- Editor

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Larangan Merekrut Honorer Baru

Larangan bagi PPK pada suatu instansi untuk merekrut honorer baru ini disertai dengan sanksi bagi yang melanggar.

Hal ini dikenakan untuk honorer yang sudah ada, direncanakan untuk dituntaskan melalui mekanisme-mekanisme seleksi tertentu.

Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan ASN, artinya yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban.

Tertuang pada pasal 67 huruf B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PPK, kepala daerah maupun wakil kepala daerah juga bisa mendapatkan sanksi administratif sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pasal 36.

Termasuk bisa dilakukan pembinaan oleh Kemendagri. Namun, sebelum melakukan pembinaan perlu dilakukan klarifikasi kepada Kepala Daerah yang bersangkutan.

5. Perekrutan PPPK Guru dengan Afirmasi

Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menjelaskan kompetensi pada tingkat pelayanan dasar misalnya, tenaga pendidikan dan kesehatan ini menjadi perhatian pemerintah.

Guru juga merupakan posisi yang banyak diisi oleh pegawai non ASN saat ini. Termasuk adanya kebijakan bagi tenaga honorer guru yaitu PermenPAN-RB nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Melalui aturan tersebut, honorer tendik yang telah menagabdi selama 3 Tahun diberikan afirmasi.

6. Perekrutan PPPK Nakes dengan Afirmasi

Tidak hanya honorer tendik, honorer nakes juga akan diberikan afirmasi. Meskipun sampai saat ini masih belum ada aturan mengenai proses nakes menjadi PPPK.

Ini berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang meningkatkan kebutuhan tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Dilansir dari jpnn.com, Alex Denni mengatakan “honorer yang telah bekerja di Puskesmas tentu tentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di Puskesmas tersebut. Ini sudah menjadi komitmen kami”.

Halaman berikutnya

Afirmasi bagi honorer administrasi dan teknis lainnya..

Berita Terkait

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!
Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Senin, 15 April 2024 - 10:31 WIB

Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024

Senin, 15 April 2024 - 10:06 WIB

Progres Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR, Update Per 15 April

Berita Terbaru