Syarat Sertifikasi Guru bagi PNS maupun Non-PNS

- Editor

Selasa, 31 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2.    Bagi Guru Non – PNS

Kemudian, syarat selanjutnya yakni bagi guru Non – PNS. Pertama, guru tersebut harus sudah berstatus sebagai guru berdasar data resmi laman Kemdikbud. Untuk guru agama, berarti masuk dalam naungan Kemenag.

Guru tersebut pun juga harus mendapat NUPTK. Selain itu, para guru perlu untuk melampirkan SK honorer versi lengkap yang sudah dibubuhi tanda tangan dari kepala daerah maupun kepala yayasan. Selain itu, guru tersebut juga harus melampirkan surat sehat yang sudah dibubuhi tanda tangan dari Rumah Sakit maupun Puskesmas yang terdaftar resmi di Kementerian Kesehatan.

Program sertifikasi guru diadakan untuk bisa meningkatkan kecakapan, mutu maupun kualitas pembelajaran agar semakin meningkat. Program ini sekaligus menjadi seleksi alam bagi guru yang berkompeten atau hanya bermodal gelar pendidikan sarjana saja.

Nah, demikian ulasan mengenai syarat sertifikasi guru. Apakah saat ini Anda juga sedang berjuang untuk mendapat sertifikat pendidik?

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis