Syarat Sertifikasi Guru bagi PNS maupun Non-PNS

- Editor

Selasa, 31 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2.    Bagi Guru Non – PNS

Kemudian, syarat selanjutnya yakni bagi guru Non – PNS. Pertama, guru tersebut harus sudah berstatus sebagai guru berdasar data resmi laman Kemdikbud. Untuk guru agama, berarti masuk dalam naungan Kemenag.

Guru tersebut pun juga harus mendapat NUPTK. Selain itu, para guru perlu untuk melampirkan SK honorer versi lengkap yang sudah dibubuhi tanda tangan dari kepala daerah maupun kepala yayasan. Selain itu, guru tersebut juga harus melampirkan surat sehat yang sudah dibubuhi tanda tangan dari Rumah Sakit maupun Puskesmas yang terdaftar resmi di Kementerian Kesehatan.

Program sertifikasi guru diadakan untuk bisa meningkatkan kecakapan, mutu maupun kualitas pembelajaran agar semakin meningkat. Program ini sekaligus menjadi seleksi alam bagi guru yang berkompeten atau hanya bermodal gelar pendidikan sarjana saja.

Nah, demikian ulasan mengenai syarat sertifikasi guru. Apakah saat ini Anda juga sedang berjuang untuk mendapat sertifikat pendidik?

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis