2. Bagi Guru Non – PNS
Kemudian, syarat selanjutnya yakni bagi guru Non – PNS. Pertama, guru tersebut harus sudah berstatus sebagai guru berdasar data resmi laman Kemdikbud. Untuk guru agama, berarti masuk dalam naungan Kemenag.
Guru tersebut pun juga harus mendapat NUPTK. Selain itu, para guru perlu untuk melampirkan SK honorer versi lengkap yang sudah dibubuhi tanda tangan dari kepala daerah maupun kepala yayasan. Selain itu, guru tersebut juga harus melampirkan surat sehat yang sudah dibubuhi tanda tangan dari Rumah Sakit maupun Puskesmas yang terdaftar resmi di Kementerian Kesehatan.
Program sertifikasi guru diadakan untuk bisa meningkatkan kecakapan, mutu maupun kualitas pembelajaran agar semakin meningkat. Program ini sekaligus menjadi seleksi alam bagi guru yang berkompeten atau hanya bermodal gelar pendidikan sarjana saja.
Nah, demikian ulasan mengenai syarat sertifikasi guru. Apakah saat ini Anda juga sedang berjuang untuk mendapat sertifikat pendidik?
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2