Syarat Sertifikasi Guru bagi PNS maupun Non-PNS

- Editor

Selasa, 31 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Sertifikasi Guru – Menjadi guru yang sudah mengikuti program sertifikasi tentu terjadi bukan karena keberuntungan saja. Para guru tersebut sudah melakukan perjuangan dan mengerahkan kesabaran dengan ekstra.

Banyaknya guru yang mengikuti program pelatihan sertifikasi tentu harus diapresiasi sebab beban yang dimiliki guru bukan hanya sekedar mengajar melainkan juga meningkatkan kepribadian peserta didik agar menjadi lebih baik.

Syarat untuk Mengikuti Program Sertifikasi Guru

Perlu dipahami bahwa bukan guru PNS saja yang bisa mengikuti sertifikasi guru. Para guru dari kategori non – PNS juga bisa mengikutinya. Berikut ini adalah syarat sertifikasi guru yang perlu dipahami.

1.    Bagi Guru PNS

Biasanya, guru PNS dapat menggunakan jalur PPG untuk mendapatkan sertifikasi. Kemudian guru tersebut memang terbukti sebagai PNS dan dapat dibuktikan dengan kartu anggota. Guru tersebut juga memiliki NUPTK. NUPTK merupakan nomor yang didapatkan pada saat guru sudah melakukan validasi data di laman Dapodik.

Jenjang usia maksimal yang bisa mendaftar sertifikasi guru yakni 58 tahun terhitung sejak tanggal registrasi. Untuk membuktikan bahwa guru PNS tersebut sehat, maka perlu melampirkan surat kesehatan semacam bebas Narkoba dan NAPZA.

Dokumen lain yang dibutuhkan yakni guru perlu memiliki catatan yang berkelakuan baik. Surat kelakukan baik tersebut dapat diminta melalui kantor kepolisian untum mengajukan SKCK. Dokumen khusus lainnya yakni guru tersebut harus memiliki ijazah yang sudah dilegalisir secara resmi oleh Perguruan Tinggi.

Setelah itu, maka guru tersebut perlu mengcopy file SK pengangkatan bagi PNS dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. SK yang akan diterima yakni sudah mendapat legalisir resmi dari Kepala Dinas Pendidikan wilayah kabupaten kota maupun provinsi.

Halaman Selanjutnya

Bagi guru non-PNS…

Berita Terkait

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Berita Terbaru