Tambahan Penghasilan Untuk Guru ASN Daerah

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Daerah– Terdapat informasi yang akan menggembrikan untuk guru dengan status PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Informasi menggemberikan tersebut adalah mengenai tambahan penghasilan untuk guru ASN Daerah atau PNS daerah yang telah memenuhi persyaratan.

Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 telah mengatur tentang TPG atau Tunjangan Profesi Guru dan sering disebut dengan tunjangan sertifikasi guru.

TPG atau Tunjangan Profesi Guru tersebut diberikan oleh pemerintah sebagai tambahan penghasilan kepada guru atau tenaga pendidik. Tambahan penghasilan tersebut ditujukan untuk guru ASN yang memiliki jabatan fungsional yang belum medapatkan TPG atau Tunjangan Profesi Guru.

Untuk guru yang berstatus ASN dan ingin mendapatkan Tunjangan Profesi Guru tersebut maka guru tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditetntukan oleh pemerintah.

Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia juga berisikan mengenai Juknis atau Petunjuk Teknis tentang Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Selain hal tersebut, Nunuk Suryani selaku Pelaksana tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan juga menandatangani surat edaran baru pada tanggal 6 Oktober 2022 yang lalu. Surat edaran yang memiliki nomor 6909/B/GT.01.01/2022 tersebut akan ditujukan untuk Gubernur,Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia.

Surat edaran baru tersebut menjelaskan secara rinci mengenai TPG atau Tunjangan Profesi Guru dan juga tambahan penghasilan. Untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru tersebut guru harus memenuhi persyaratan dan persyaratan tersebut adalah sertifikat pendidik berdasarkan undang undang yang telah ada.

Tetapi pada saat ini juga masih terdapat banyak guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik tersebut. Mungkin menjadi pertanyaan banyak guru bagaimana nasib guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Untuk Guru PNSD atau Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tidak dapat menerima tunjangan tersebut karena belum memiliki sertifikat pendidik maka dapat diusulkan menjadi salah satu penerima tambahan penghasilan.

Halaman Selanjutnya

Tambahan Penghasilan

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru