Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023

- Editor

Kamis, 27 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadaan pendaftaran PPPK Guru tahun 2023 ini merupakan kelanjutan dari pengadaan PPPK guru tahun 2022 lalu. Jika kita masih ingat bahwa masih tersisa sekitar  500 ribu formasi PPPK guru yang belum terisi.

Oleh sebab itu, di tahun ini pemerintah masih mengedepankan pemenuhan formasi dibidang pendidikan yaitu untuk tenaga pengajar.

Penerimaan PPPK guru 2023 memang belum resmi dibuka, akan tetapi para pelamar bisa mulai mencari tata cara untuk melamar jabatan PPPK guru di penerimaan 2023 ini.

Pelamar PPPK guru harus melaksanakan hal-hal berdasarkan ketentuan yang berpedoman pada Permendikbudristek 349/P/Tahun 2022, hal ini sudah ditegaskan dalam raker dengan Komisi X terkait penerimaan PPPK guru 2023.

Bagi calon pelamar PPPK guru tahun 2023 nantinya dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi SSCASN.

Kemudian muncul pertanyaan bagaimana tata cara pendaftaran PPPK Guru tahun 2023? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini:

Langkah pertama, Pelamar harus memastikan telah memiliki e-mail aktif yang akan digunakan untuk ikut serta dalam proses seleksi calon PPPK guru 2023.

Catatan, bagi pelamar PPPK guru 2023 yang telah memiliki akun resmi SSCASN sebelumnya dapat  segera  melakukan pemutakhiran akun di portal nasional.

Kemudian, bagi  pelamar PPPK guru 2023 yang belum membuat akun SSCASN, Silahkan dapat membuat akun terlebih dahulu, caranya pertama-tama harus registrasi akun menggunakan NIK yang terintegrasi menggunakan data DUKCAPIL di portal nasional.

Selanjutnya, pelamar PPPK guru 2023 mengunggah KTP dan swafoto saat mendaftar akun SSCASN.

Pelamar wajib melaksanakan pendaftaran sesuai tahapan yang tertera dalam portal nasional di laman resmi SSCASN.

Setelah berhasil membuat akun, pelamar PPPK guru 2023 harus memilih lowongan yang tersedia di portal nasional laman resmi SSCASN.

Dalam pemilihan lowongan PPPK guru 2023 untuk pelamar prioritas mengacu pada ketentuan berikut:

  1. Pelamar dengan status prioritas harus mendaftar di sekolah induknya jika masih ada tersedia kebutuhan yang linier dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik dari pelamar.
  2. Jika tidak ada lowongan yang linier dengan dengan sertifikat pendidik maupun kualifikasi akademik yang ada di sekolah induk, pelamar prioritas bisa mendaftarkan diri ke sekolah lain selain sekolah induk yang masih ada kebutuhan.

Menjadi catatan bahwa pelamar PPPK guru 2023 wajib melakukan pemilihan lowongan jabatan di portal nasional laman SSCASN yang sesuai sertifikat pendidik dan juga sesuai kualifikasi akademik dengan tetap berdasarkan SE Dirjen GTK Nomor. 4757/B/GT.01.01/2022.

Halaman selanjutnya,

Nantinya pelamar PPPK guru 2023…

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 672 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru