Pendaftaran PPPK Guru 2023, Simak Syarat Yang Wajib Dipenuhi Calon Peserta

- Editor

Rabu, 26 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti sudah disinggung oleh Dirjen GTK Kemdikbud bahwa untuk pengadaan PPPK Guru tahun 2023 sedang disusun kebutuhannya, dan menghimbau untuk semua pemerintah daerah menyusun kebutuhan formasinya. Sebelum itu dapat menyiapkan syarat PPPK guru 2023.

Menurut yang dipaparkan Dirjen GTK, diperlihatkan pemerintah daerah yang tidak optimal dalam pengusulan PPPK Guru 2023. Bahkan, jumlah yang diusulkan tidak sampai 50% dari kebutuhan yang disediakan oleh Kemendikbud.

Sembari menunggu pembukaan pendaftarannya, bagi anda yang ingin mendaftarkan diri dapat menyiapkan persyaratannya, karena masih banyak formasi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar.

Terlebih di tahun 2023 ini pemerintah sedang berfokus untuk menyelesaikan kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Hal ini tentu menunjang pembukaan PPPK Guru tahun 2023 masih membuka banyak formasi kebutuhan.

Berikut sembilan syarat PPPK Guru 2023 yang harus dipenuhi oleh pelamar umum menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Permendikbud Ristek No. 349/P/ Tahun 2022, antara lain sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai warga negara Indonesia.
  2. Minimal serendah-rendahnya calon pelamar harus sudah berumur 20 tahun dan maksimal berusia 59 tahun saat tahap pendaftaran.
  3. Pelamar tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal S-1 atau D-4 sesuai persyaratan.
  4. Pelamar PPPK Guru 2023 tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri ataupun pegawai swasta.

Halaman selanjutnya,

5. Pelamar tersebut tidak pernah…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 16,698 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru