Pendaftaran PPPK Guru 2023, Simak Syarat Yang Wajib Dipenuhi Calon Peserta

- Editor

Rabu, 26 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti sudah disinggung oleh Dirjen GTK Kemdikbud bahwa untuk pengadaan PPPK Guru tahun 2023 sedang disusun kebutuhannya, dan menghimbau untuk semua pemerintah daerah menyusun kebutuhan formasinya. Sebelum itu dapat menyiapkan syarat PPPK guru 2023.

Menurut yang dipaparkan Dirjen GTK, diperlihatkan pemerintah daerah yang tidak optimal dalam pengusulan PPPK Guru 2023. Bahkan, jumlah yang diusulkan tidak sampai 50% dari kebutuhan yang disediakan oleh Kemendikbud.

Sembari menunggu pembukaan pendaftarannya, bagi anda yang ingin mendaftarkan diri dapat menyiapkan persyaratannya, karena masih banyak formasi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar.

Terlebih di tahun 2023 ini pemerintah sedang berfokus untuk menyelesaikan kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Hal ini tentu menunjang pembukaan PPPK Guru tahun 2023 masih membuka banyak formasi kebutuhan.

Berikut sembilan syarat PPPK Guru 2023 yang harus dipenuhi oleh pelamar umum menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Permendikbud Ristek No. 349/P/ Tahun 2022, antara lain sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai warga negara Indonesia.
  2. Minimal serendah-rendahnya calon pelamar harus sudah berumur 20 tahun dan maksimal berusia 59 tahun saat tahap pendaftaran.
  3. Pelamar tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal S-1 atau D-4 sesuai persyaratan.
  4. Pelamar PPPK Guru 2023 tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri ataupun pegawai swasta.

Halaman selanjutnya,

5. Pelamar tersebut tidak pernah…

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 16,670 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru