Pengumuman Kemdikbud Langkah Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023

- Editor

Selasa, 25 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman berkaitan dengan program sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023 selalu ditunggu- tunggu.

Pengumuman sesuai dengan Surat  bernomor 0656/B2/GT.00.02/2023 secara resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk guru non sertifikasi sebagai calon mahasiswa PPG Daljab tahun 2023.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Ditjen GTK Kemdikbud mengumumkan penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 angkatan 1

Silahkan bagi Anda bagi guru non sertifikasi untuk mengecek akun SIMPKB nya masing- masing guna mengetahui informasi berkaitan dengan penetapan mahasiswa PPG Daljab tahun 2023 angkatan 1 ini.

Bukan hanya itu saja, nantinya bagi guru non sertifikasi yang mendapatkan penempatan akan memperoleh surat pemanggilan dari perguruan tinggi terkait untuk mengikuti serangkaian program PPG Daljab ini

Selain itu, para guru calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan juga akan mendapatkan mekanisme lapor diri beserta jadwal lengkap pembelajaran dari perguruan tinggi penyelenggara.

Berkenaan dengan agenda terdekat tersebut, mulai dari tanggal 2 hingga 5 Mei 2023 calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1 juga diarahkan untuk melakukan lapor diri.

Untuk Lapor diri, calon mahasiswa PPG Daljab perlu  mengumpulkan sejumlah dokumen secara daring melalui aplikasi perguruan tinggi masing-masing.

Berikut ini beberapa berkas yang perlu dikumpulkan dalam melaksanakan lapor diri antara lain, yaitu:

  1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Surat Pernyataan Izin Pimpinan (format diunduh dari SIMPKB)
  4. Scan Ijazah S1
  5. Scan Transkrip Nilai S1
  6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
  8. SKCK (dari Kepolisian setempat)
  9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  12. Tambahan persyaratan dari perguruan tinggi penyelenggara PPG masing-masing.

Halaman selanjutnya,

Selain itu, mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023…

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 7,241 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru