Surat Edaran Terbaru Ditjen GTK Kemdikbud: Lulusan Guru Penggerak Mendapatkan Rekognisi dalam PPG Daljab Tahun 2022!

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

guru asn dan non asn

guru asn dan non asn

Isi SE Ditjen GTK Kemdikbud

Berikut beberapa poin yang disampaikan dalam surat edaran perihal rekognisi bagi lulusan guru penggerak dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022,

  1. Melaksanakan proses lapor diri sampai dengan orientasi mahasiswa di LPTK yang telah ditetapkan.

Untuk melakukan lapor diri, Anda bisa login ke akun SIMPKB. Kemudian lakukan konfirmasi kesediaan. Setelah itu, maka nanti penetapan calon mahasiswa sudah ditetapkan.

  1. Melaksanakan belajar mandiri tanpa batas akses pada aktivitas di LMS yang telah disiapkan.

Pembelajaran tidak dilakukan dengan tatap muka atau daring secara langsung dengan instruktur, akan tetapi peserta diarahkan untuk belajar secara mandiri melalui LMS.

  1. Menyusun dan mengunggah laporan sesuai dengan tagihan pada masing-masing mata kuliah LMS berdasarkan format yang telah disediakan. Laporan tersebut terdiri dari satu laporan untuk masing-masing mata kuliah.

Ini merupakan tagihan bagi peserta lulusan guru penggerak. Baik berupa tugas mata kuliah maupun dalam bentuk laporan.

  1. Mengikuti uji kompetensi masa PPG Dalam Jabatan yang dinyatakan memenuhi syarat akademik.

Peserta wajib mengikuti UKM PPG bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat akademiknya.

  1. Memperoleh sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus uji kompetensi mahasiswa PPG.

Tentunya setelah serangkaian agenda selesai dan dinyatakan lulus, peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Selain pelaksanaan perkuliahan, dalam SE tersebut juga terlampir nama-nama Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan PPG Daljab Tahun 2022 yang terdiri dari sekitar 48.

Halaman berikutnya

Rekognisi bagi lulusan guru penggerak..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,403 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis