Isi SE Ditjen GTK Kemdikbud
Berikut beberapa poin yang disampaikan dalam surat edaran perihal rekognisi bagi lulusan guru penggerak dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022,
- Melaksanakan proses lapor diri sampai dengan orientasi mahasiswa di LPTK yang telah ditetapkan.
Untuk melakukan lapor diri, Anda bisa login ke akun SIMPKB. Kemudian lakukan konfirmasi kesediaan. Setelah itu, maka nanti penetapan calon mahasiswa sudah ditetapkan.
- Melaksanakan belajar mandiri tanpa batas akses pada aktivitas di LMS yang telah disiapkan.
Pembelajaran tidak dilakukan dengan tatap muka atau daring secara langsung dengan instruktur, akan tetapi peserta diarahkan untuk belajar secara mandiri melalui LMS.
- Menyusun dan mengunggah laporan sesuai dengan tagihan pada masing-masing mata kuliah LMS berdasarkan format yang telah disediakan. Laporan tersebut terdiri dari satu laporan untuk masing-masing mata kuliah.
Ini merupakan tagihan bagi peserta lulusan guru penggerak. Baik berupa tugas mata kuliah maupun dalam bentuk laporan.
- Mengikuti uji kompetensi masa PPG Dalam Jabatan yang dinyatakan memenuhi syarat akademik.
Peserta wajib mengikuti UKM PPG bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat akademiknya.
- Memperoleh sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus uji kompetensi mahasiswa PPG.
Tentunya setelah serangkaian agenda selesai dan dinyatakan lulus, peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik.
Selain pelaksanaan perkuliahan, dalam SE tersebut juga terlampir nama-nama Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan PPG Daljab Tahun 2022 yang terdiri dari sekitar 48.
Halaman berikutnya
Rekognisi bagi lulusan guru penggerak..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya