Surat Edaran Terbaru Ditjen GTK Kemdikbud: Lulusan Guru Penggerak Mendapatkan Rekognisi dalam PPG Daljab Tahun 2022!

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

guru asn dan non asn

guru asn dan non asn

Isi SE Ditjen GTK Kemdikbud

Berikut beberapa poin yang disampaikan dalam surat edaran perihal rekognisi bagi lulusan guru penggerak dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022,

  1. Melaksanakan proses lapor diri sampai dengan orientasi mahasiswa di LPTK yang telah ditetapkan.

Untuk melakukan lapor diri, Anda bisa login ke akun SIMPKB. Kemudian lakukan konfirmasi kesediaan. Setelah itu, maka nanti penetapan calon mahasiswa sudah ditetapkan.

  1. Melaksanakan belajar mandiri tanpa batas akses pada aktivitas di LMS yang telah disiapkan.

Pembelajaran tidak dilakukan dengan tatap muka atau daring secara langsung dengan instruktur, akan tetapi peserta diarahkan untuk belajar secara mandiri melalui LMS.

  1. Menyusun dan mengunggah laporan sesuai dengan tagihan pada masing-masing mata kuliah LMS berdasarkan format yang telah disediakan. Laporan tersebut terdiri dari satu laporan untuk masing-masing mata kuliah.

Ini merupakan tagihan bagi peserta lulusan guru penggerak. Baik berupa tugas mata kuliah maupun dalam bentuk laporan.

  1. Mengikuti uji kompetensi masa PPG Dalam Jabatan yang dinyatakan memenuhi syarat akademik.

Peserta wajib mengikuti UKM PPG bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat akademiknya.

  1. Memperoleh sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus uji kompetensi mahasiswa PPG.

Tentunya setelah serangkaian agenda selesai dan dinyatakan lulus, peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Selain pelaksanaan perkuliahan, dalam SE tersebut juga terlampir nama-nama Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan PPG Daljab Tahun 2022 yang terdiri dari sekitar 48.

Halaman berikutnya

Rekognisi bagi lulusan guru penggerak..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,411 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis