Surat Edaran Terbaru Ditjen GTK Kemdikbud: Lulusan Guru Penggerak Mendapatkan Rekognisi dalam PPG Daljab Tahun 2022!

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

guru asn dan non asn

guru asn dan non asn

Isi SE Ditjen GTK Kemdikbud

Berikut beberapa poin yang disampaikan dalam surat edaran perihal rekognisi bagi lulusan guru penggerak dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022,

  1. Melaksanakan proses lapor diri sampai dengan orientasi mahasiswa di LPTK yang telah ditetapkan.

Untuk melakukan lapor diri, Anda bisa login ke akun SIMPKB. Kemudian lakukan konfirmasi kesediaan. Setelah itu, maka nanti penetapan calon mahasiswa sudah ditetapkan.

  1. Melaksanakan belajar mandiri tanpa batas akses pada aktivitas di LMS yang telah disiapkan.

Pembelajaran tidak dilakukan dengan tatap muka atau daring secara langsung dengan instruktur, akan tetapi peserta diarahkan untuk belajar secara mandiri melalui LMS.

  1. Menyusun dan mengunggah laporan sesuai dengan tagihan pada masing-masing mata kuliah LMS berdasarkan format yang telah disediakan. Laporan tersebut terdiri dari satu laporan untuk masing-masing mata kuliah.

Ini merupakan tagihan bagi peserta lulusan guru penggerak. Baik berupa tugas mata kuliah maupun dalam bentuk laporan.

  1. Mengikuti uji kompetensi masa PPG Dalam Jabatan yang dinyatakan memenuhi syarat akademik.

Peserta wajib mengikuti UKM PPG bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat akademiknya.

  1. Memperoleh sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus uji kompetensi mahasiswa PPG.

Tentunya setelah serangkaian agenda selesai dan dinyatakan lulus, peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Selain pelaksanaan perkuliahan, dalam SE tersebut juga terlampir nama-nama Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan PPG Daljab Tahun 2022 yang terdiri dari sekitar 48.

Halaman berikutnya

Rekognisi bagi lulusan guru penggerak..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 1,419 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis