Adapun afirmasi PPPK Teknis diberikan dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi atau sertifikat keahlian yang dimiliki pelamar PPPK Teknis 2022.
Adapun berikut ketentuan penambahan nilai pada seleksi kompetens teknis sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Peme
1. Pelamar disabilitas mendapat nilai tambahan sebanyak 10% (sepuluh persen);
2. Pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi pada kompetensi teknis; dan
3. Jika pelamar mendapatkan nilai, diberikan nilai paling tingggi kompetensi teknis tidak lebih dari 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi pada kompetensi teknis.
Demikian informasi mengenai surat edaran sebagai penentu kelulusan PPPK yang diterbitkan oleh KemenPAN-RB tertanggal 8 Febuari 2023. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!