Surat Edaran KemenPAN-RB Terbaru Resmi Terbit, Berikut Penentu Kelulusan PPPK 2022

- Editor

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi terbitkan surat edaran yang menjadi penentu kelulusan PPPK 2022.

Surat edaran bernomor B/275/M.SM.01.00/2023 yang diterbitkan pada tanggal 8 Februari 2023 itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

Isi surat edaran tersebut tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Di dalamnya dijelaskan bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang profesional, kompeten, dan melayani, maka setiap PPPK wajib memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis yang sesuai dengan standar kompetensijabatan.

Sejauh ini, seleksi administrasi sudah berakhir, sehingga tahap seleksi pengadaan PPPK selanjutnya adalah seleksi kompetensi.

Mekanisme seleksi tersebut sebelumnya sudah ditetapkan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Adapun keleksi kompetensi PPPK terdiri dari:

  • Seleksi Kompetensi Manajerial;
  • Seleksi Kompetensi Sosial Kultural;
  • Seleksi Kompetensi Teknis; dan
  • Wawancara Berbasis Komputer.

Berikut nilai maksimal yang bisa pelamar dapatkan di dalam seleksi kompetensi PPPK dan bisa dijadikan patokan sebagai penentu kelulusan PPPK yaitu:

– Seleksi kompetensi teknis terdiri dari sebanyak 90 soal dengan nilai maksimal yang akan didapatkan sebesar 450.

– Wawancara terdiri dari sebanyak 10 soal dengan nilai maksimal yang akan didapatkan sebesar 40.

– Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural terdiri dari sebanyak 25 soal dengan nilai maksimal yang akan didapatkan sebesar 200.

Untuk seleksi wawancara dan seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural passing grade ditentukan masing-masing pihak instansi.

Kemudian seleksi kompetensi teknis passing grade telah ditetapkan berdasarkan 172 kategori jabatan PPPK yang tertuang di dalam Keputusan Menteri PANRB No 971 Tahun 2022.

Halaman berikutnya

Hal demikian menjadi alasan..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru