Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini mendapatkan kenaikan gaji sesuai dengan kebijakan terbaru yang resmi dilaksanakan pada awal tahun ini. Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan kenaikan gaji PPPK semua golongan.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Hal ini menjadi kabar baik untuk PPPK di seluruh Indonesia, khususnya guru PPPK yang telah lama menantikan peningkatan kesejahteraan dalam hidup mereka. Peningkatan gaji PPPK merupakan salah satu langkah yang dirancang pemerintah dalam mempertahankan talenta terbaik tanah air.
Tak hanya itu, pemerintah juga berharap para PPPK terutama guru PPPK dapat bersikap lebih profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan meningkatkan gaji pegawai pemerintah, hal ini juga dapat berdampak baik terhadap roda perekonomian Indonesia.
Seperti yang kita ketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami kenaikan gaji 8 persen per Januari 2024.
Lebih lanjut, pemerintah telah mengumumkan besaran kenaikan gaji PPPK semua golongan secara detail. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Halaman selanjutnya,
Untuk mengetahui kenaikan gaji PPPK semua golongan…