KemenPANRB: Guru PPPK Akan Dapat 7 Jenis Cuti, Apa Saja?

- Editor

Sabtu, 17 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali melanjutkan pembahasan RPP Manajemen ASN yang merupakan turunan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pada tanggal 15 Februari 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas beberapa substansi RPP Manajemen ASN bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional RI (ANRI).

Sebelumnya, ada beberapa substansi telah diselesaikan, yaitu:

  • Pengembangan kompetensi
  • Pengelolaan kinerja
  • Jenis dan kedudukan
  • Perencanaan kebutuhan
  • Pengadaan
  • Digitalisasi
  • Manajemen perubahan
  • Evaluasi manajemen ASN
  • Nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, KemenPANRB bersama instansi terkait terus mempercepat penyusunan rancangan peraturan pemerintahan (RPP) Manajemen ASN ini. Meski demikian, penyusunan RPP Manajemen ASN juga turut melibatkan para pakar dan stakeholder terkait.

“Hari ini kami melanjutkan pembahasan terkait kebijakan turunan dari UU No. 20/2023 tentang ASN yang akan dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. Adapun kali ini pembahasan memuat substansi terkait cuti pegawai ASN, batas usia pensiun jabatan, serta talenta karier,” jelas Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja.

Aba mejelaskan, pembahasan RPP Manajemen ASN memperbarui kebijakan sebelumnya yang mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014. Dengan terbitnya UU ASN Tahun 2023, maka Undang-Undang tersebut, maka kebijakan didalamnya juga perlu diperbaharui.

Dalam pembahasan tersebut, ASN dalam hal ini memuat PNS dan PPPK akan mendapatkan tujuh jenis cuti. Apa saja?

Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Halaman selanjutnya,

7 jenis cuti dalam…

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 629 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru