KemenPANRB: Guru PPPK Akan Dapat 7 Jenis Cuti, Apa Saja?

- Editor

Sabtu, 17 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7 Jenis Cuti dalam RPP Manajemen ASN

Pembahasan RPP Manajemen ASN kali ini merupakan pembaruan dari PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pembaharuan tersebut juga menyangkut PP No. 49/2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dalam RPP ini kami juga memperbarui berbagai substansi sesuai dengan dinamika yang ada dengan tetap mengacu kepada UU No. 20/2023 tentang ASN. Melalui pembahasan isu-isu krusial diharapkan dapat cepat tersusun sesuai dengan arahan Menteri PANRB,” tegas Aba.

Dalam pembahasan substansi cuti pegawai ASN, guru PPPK dan pegawai ASN lainnya akan memperoleh tujuh jenis cuti, di antaranya:

  1. Cuti tahunan
  2. Cuti besar
  3. Cuti sakit
  4. Cuti kelahiran anak
  5. Cuti bersama
  6. Cuti karena alasan penting
  7. Cuti di luar tanggungan negara.

Namun, pembahasan terkait batas usia pensiun jabatan masih perlu kesepakatan bersama. Karena hal ini menyangkut batas usia pensiun tiap jenis jenjang jabatan.

“Batas usia pensiun dalam jabatan memerlukan kesepakatan bersama melihat terdapat dinamika terkait hal ini serta perlu disusun kelengkapan persyaratan lebih lanjut,” pungkas Aba.

Selanjutnya, terkait pengembangan karir dan talenta ASN akan didasarkan pada sistem merit melalui Tim yang melakukan Pengelolaan Talenta serta Suksesi.

Turut hadir dalam pembahasan ini, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini secara virtual dan menyoroti proses proses pengembangan karir ASN dalam bisnis manajemen talenta yang dirumuskan RPP Manajemen ASN.

“Penyusunan manajemen talenta bagi ASN ini selain simplifikasi proses tetap perlu memikirkan kualitas ASN serta perlu adanya kepastian akan keadilan dalam pengembangan karier bagi ASN,” kata Rini.

Rini menjelaskan, pembahasan terkait pengembangan karir ASN perlu pendalaman lebih lanjut. Meski demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa substansi lainnya seperti cuti pegawai ASN, batas usia pensiun jabatan, dan talenta karir diharapkan rampung minggu ini.

Dalam waktu yang singkat, semoga pembahasan cuti ASN termasuk guru PPPK dan pembahasan lainnya dapat menghasilkan kebijakan yang terbaik.

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 653 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis