KemenPANRB: Guru PPPK Akan Dapat 7 Jenis Cuti, Apa Saja?

- Editor

Sabtu, 17 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7 Jenis Cuti dalam RPP Manajemen ASN

Pembahasan RPP Manajemen ASN kali ini merupakan pembaruan dari PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pembaharuan tersebut juga menyangkut PP No. 49/2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dalam RPP ini kami juga memperbarui berbagai substansi sesuai dengan dinamika yang ada dengan tetap mengacu kepada UU No. 20/2023 tentang ASN. Melalui pembahasan isu-isu krusial diharapkan dapat cepat tersusun sesuai dengan arahan Menteri PANRB,” tegas Aba.

Dalam pembahasan substansi cuti pegawai ASN, guru PPPK dan pegawai ASN lainnya akan memperoleh tujuh jenis cuti, di antaranya:

  1. Cuti tahunan
  2. Cuti besar
  3. Cuti sakit
  4. Cuti kelahiran anak
  5. Cuti bersama
  6. Cuti karena alasan penting
  7. Cuti di luar tanggungan negara.

Namun, pembahasan terkait batas usia pensiun jabatan masih perlu kesepakatan bersama. Karena hal ini menyangkut batas usia pensiun tiap jenis jenjang jabatan.

“Batas usia pensiun dalam jabatan memerlukan kesepakatan bersama melihat terdapat dinamika terkait hal ini serta perlu disusun kelengkapan persyaratan lebih lanjut,” pungkas Aba.

Selanjutnya, terkait pengembangan karir dan talenta ASN akan didasarkan pada sistem merit melalui Tim yang melakukan Pengelolaan Talenta serta Suksesi.

Turut hadir dalam pembahasan ini, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini secara virtual dan menyoroti proses proses pengembangan karir ASN dalam bisnis manajemen talenta yang dirumuskan RPP Manajemen ASN.

“Penyusunan manajemen talenta bagi ASN ini selain simplifikasi proses tetap perlu memikirkan kualitas ASN serta perlu adanya kepastian akan keadilan dalam pengembangan karier bagi ASN,” kata Rini.

Rini menjelaskan, pembahasan terkait pengembangan karir ASN perlu pendalaman lebih lanjut. Meski demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa substansi lainnya seperti cuti pegawai ASN, batas usia pensiun jabatan, dan talenta karir diharapkan rampung minggu ini.

Dalam waktu yang singkat, semoga pembahasan cuti ASN termasuk guru PPPK dan pembahasan lainnya dapat menghasilkan kebijakan yang terbaik.

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 655 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis