Hak Guru PPPK Lebih Terjamin Berkat UU ASN Tahun 2023, Benarkah?

- Editor

Minggu, 4 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru termasuk profesi yang sangat berpengaruh terhadap kemajuan suatu negara. Menyadari pentingnya peran guru, pemerintah akhirnya melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memberikan hak dan jaminan bagi ASN, termasuk guru PPPK.

Undang-Undang tersebut diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. Mengutip Database Peraturan BPK, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki batasan yang digunakan dalam peraturannya.

Sebagai informasi, pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Secara umum, tugas keduanya adalah sebagai perencana, pelaksana, sekaligus pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk batas usia jabatannya, yaitu:

  • Jabatan Manjerial, hingga usia 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas. Sedangkan pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama hingga usia 60 tahun.
  • Jabatan Non Manajerial, yakni pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pejabat pelaksana hingga usia 58 tahun.

Selain itu, terdapat pokok-pokok aturan yang ada dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, di antaranya:

  1. Penguatan pengawasan Sistem Merit.
  2. Penetapan kebutuha Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  3. Kesejahteraan PNS dan PPPK.
  4. Penataan tenaga honorer.
  5. Digitalisasi Manajemen ASN termasuk transformasi komponen Manajemen ASN.

Lantas, apa saja hak yang didapatkan guru PPPK sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023? Simak pembahasan lengkap berikut!

Halaman selanjutnya,

Berikut hak guru sesuai UU ASN Tahun 2023…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 469 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru