Hak Guru PPPK Lebih Terjamin Berkat UU ASN Tahun 2023, Benarkah?

- Editor

Minggu, 4 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak Guru PPPK Sesuai UU ASN Tahun 2023

Guru PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan kesepatan untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu dalam jabatan (Daljab) pemerintahan. Meski tidak diangkat sebagai PNS (pegawai ASN tetap), namun pemerintah akan memberikan setidaknya tiga hak berikut untuk guru PPPK.

  1. Tunjangan dan Fasilitas

Dalam UU ASN Tahun 2023 pasal 21 ayat (5), guru PPPK dan pegawai PPPK pada umumnya berhak untuk menerima tunjangan dan fasilitas jabatan atau individu.

  1. Motivasi Kerja

Menurut UU ASN Tahun 2023 pasal 21 ayat (4), PNS dan guru PPPK berhak untuk menerima penghargaan berupa motivasi kerja berupa finansial maupun non finansial.

  1. Jaminan Sosial

Berdasarkan UU ASN pasal 21 ayat (6), guru PPPK berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

Sebelumnya, guru PPPK berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2023 hanya menerima gaji, cuti, tunjangan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PNS mendapatkan hak yang lebih banyak dibandingkan dengan guru PPPK.

Dengan adanya UU ASN Nomor 20 tahun 2023, guru PPPK akhirnya mendapatkan angin segar karena kini akan mendapatkan hak yang setidaknya setara dengan PNS. Meski demikian, guru PPPK juga memiliki kewajiban yang hampir sama dengan PNS yakni harus bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 469 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB