Begini Sistem Rekrutmen Guru PPPK dengan Marketplace

- Editor

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Penggerak Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Simak Wacana Berikut

Guru Penggerak Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Simak Wacana Berikut

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) akan mengubah sistem rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru. Pemerintah akan segera mengubah mekanisme rekrutmen guru PPPK di tahun 2024.

Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pengubahan sistem ini sebagai upaya mengatasi permasalahan guru honorer yang sudah sering muncul di Indonesia. Ia berencana menggunakan sistem rekrutmen guru PPPK tersebut pada 2024 mendatang secara permanen.

Rencana perubahan sistem rekrutmen guru PPPK itu ia sampaikan saat rapat kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (25/5/2023) yang lalu. Nadiem Makarim menyebut rencana juga telah ia diskusikan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

“Harapannya ini menjadi solusi permanen yang mulai diberlakukan 2024,” tegas Nadiem Makarim dalam forum tersebut.

Nadiem Makarim menyebut ada tiga permasalahan utama yang mendorong berubahnya sistem rekrutmen PPPK guru. Pertama, kekosongan guru secara tiba-tiba yang akibat kematian, pensiun dan mutasi sekolah.

Menurut Nadiem Makarim, kondisi demikian menyebabkan sekolah terpaksa merekrut guru honorer. Pasalnya, sekolah tidak bisa mengganti dengan guru PPPK secara cepat karena harus menunggu perekrutan guru PPPK yang dilakukan terpusat.

“Ini suatu masalah yang selalu menyebabkan kebutuhan guru secara tiba-tiba, yang akhirnya terpaksa harus rekrut guru honorer. Kita harus selesaikan permasalahan ini,” tutur pria yang kerap disapa Mas Menteri.

Permasalahan kedua, kebutuhan rekrutmen guru di setiap sekolah berbeda-beda. Bagi dia, rekrutmen terpusat tidak menjawab solusi atas permasalahan tersebut.

“Harusnya yang mengerti rekrutmen ini sekolah. Mereka yang tahu kebutuhan. Pemerintah daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat (Pempus) bisa mengawasi berdasarkan jumlah murid dan berapa jumlah guru yang dibutuhkan,” ujar Nadiem Makarim.

Halaman selanjutnya

Permasalahan ketiga…

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 668 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru