Hak Guru PPPK Lebih Terjamin Berkat UU ASN Tahun 2023, Benarkah?

- Editor

Minggu, 4 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak Guru PPPK Sesuai UU ASN Tahun 2023

Guru PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan kesepatan untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu dalam jabatan (Daljab) pemerintahan. Meski tidak diangkat sebagai PNS (pegawai ASN tetap), namun pemerintah akan memberikan setidaknya tiga hak berikut untuk guru PPPK.

  1. Tunjangan dan Fasilitas

Dalam UU ASN Tahun 2023 pasal 21 ayat (5), guru PPPK dan pegawai PPPK pada umumnya berhak untuk menerima tunjangan dan fasilitas jabatan atau individu.

  1. Motivasi Kerja

Menurut UU ASN Tahun 2023 pasal 21 ayat (4), PNS dan guru PPPK berhak untuk menerima penghargaan berupa motivasi kerja berupa finansial maupun non finansial.

  1. Jaminan Sosial

Berdasarkan UU ASN pasal 21 ayat (6), guru PPPK berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

Sebelumnya, guru PPPK berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2023 hanya menerima gaji, cuti, tunjangan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PNS mendapatkan hak yang lebih banyak dibandingkan dengan guru PPPK.

Dengan adanya UU ASN Nomor 20 tahun 2023, guru PPPK akhirnya mendapatkan angin segar karena kini akan mendapatkan hak yang setidaknya setara dengan PNS. Meski demikian, guru PPPK juga memiliki kewajiban yang hampir sama dengan PNS yakni harus bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 481 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis