Hak Guru PPPK Lebih Terjamin Berkat UU ASN Tahun 2023, Benarkah?

- Editor

Minggu, 4 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak Guru PPPK Sesuai UU ASN Tahun 2023

Guru PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan kesepatan untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu dalam jabatan (Daljab) pemerintahan. Meski tidak diangkat sebagai PNS (pegawai ASN tetap), namun pemerintah akan memberikan setidaknya tiga hak berikut untuk guru PPPK.

  1. Tunjangan dan Fasilitas

Dalam UU ASN Tahun 2023 pasal 21 ayat (5), guru PPPK dan pegawai PPPK pada umumnya berhak untuk menerima tunjangan dan fasilitas jabatan atau individu.

  1. Motivasi Kerja

Menurut UU ASN Tahun 2023 pasal 21 ayat (4), PNS dan guru PPPK berhak untuk menerima penghargaan berupa motivasi kerja berupa finansial maupun non finansial.

  1. Jaminan Sosial

Berdasarkan UU ASN pasal 21 ayat (6), guru PPPK berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

Sebelumnya, guru PPPK berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2023 hanya menerima gaji, cuti, tunjangan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PNS mendapatkan hak yang lebih banyak dibandingkan dengan guru PPPK.

Dengan adanya UU ASN Nomor 20 tahun 2023, guru PPPK akhirnya mendapatkan angin segar karena kini akan mendapatkan hak yang setidaknya setara dengan PNS. Meski demikian, guru PPPK juga memiliki kewajiban yang hampir sama dengan PNS yakni harus bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 487 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis