Hak Guru PPPK Sesuai UU ASN Tahun 2023
Guru PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan kesepatan untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu dalam jabatan (Daljab) pemerintahan. Meski tidak diangkat sebagai PNS (pegawai ASN tetap), namun pemerintah akan memberikan setidaknya tiga hak berikut untuk guru PPPK.
Tunjangan dan Fasilitas
Dalam UU ASN Tahun 2023 pasal 21 ayat (5), guru PPPK dan pegawai PPPK pada umumnya berhak untuk menerima tunjangan dan fasilitas jabatan atau individu.
Motivasi Kerja
Menurut UU ASN Tahun 2023 pasal 21 ayat (4), PNS dan guru PPPK berhak untuk menerima penghargaan berupa motivasi kerja berupa finansial maupun non finansial.
Jaminan Sosial
Berdasarkan UU ASN pasal 21 ayat (6), guru PPPK berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.
Sebelumnya, guru PPPK berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2023 hanya menerima gaji, cuti, tunjangan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PNS mendapatkan hak yang lebih banyak dibandingkan dengan guru PPPK.
Dengan adanya UU ASN Nomor 20 tahun 2023, guru PPPK akhirnya mendapatkan angin segar karena kini akan mendapatkan hak yang setidaknya setara dengan PNS. Meski demikian, guru PPPK juga memiliki kewajiban yang hampir sama dengan PNS yakni harus bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:
https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
Halaman : 1 2