Simak Besaran Tambahan Penghasilan Guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK sesuai Regulasi RUU Sisdiknas

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambahan Penghasilan Guru – Akhir – akhir ini sering ramai dan  menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat terkhusus untuk kalangan guru yang berkaitan dengan besaran gaji atau tunjangan guru yang kabarnya tidak ada lagi dalam RUU Sisdiknas.

Sehingga RUU Sisdiknas tersebut menjadi perbincangan hangat karena adanya isu terkait besaran gaji atau tunjangan profesi bagi guru. Namun hal tersebut sudah di tepis oleh Kemdikbud dalam keterangannya.

Kemdikbud pun akhirnya memberikan pernyataan tentang alasan tidak adanya besaran tunjangan bagi guru dalam RUU Sisdiknas.

Hal tersebut dikarenakan sudah adanya Undang-undang ASN dan Undang-undang Ketenagakerjaan yang mengatur terkait mekanisme penghasilan yang layak bagi guru.

Kemdikbud juga menilai bahwa dengan mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan maka guru akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang lebih layak dan tambahan penghasilan guru.

Selain itu Pemerintah dalah hal ini Kemdikbud juga memikirkan nasib bagi guru yang belum mendapatkan sertifikasi, akan tetap memperoleh peningkatan penghasilan yang pastinya lebih layak.

Hal itu merupakan bagian dari strategi Kemdikbud dalam meningkatkan kesejahteraan para guru melalui pendapatan yang layak meskipun belum mendapatkan sertifikasi.

Dalam RUU Sisdiknas ini juga seluruh guru telah diperhatikan kesejahteraannya oleh Kemdikbud, mulai dari guru belum sertifikasi hingga guru PAUD.

Dilain hal Kemdikbud menilai bahwa dengan adanya UU Guru dan Dosen justru menjadi penyebab utama terhambatnya menghasilan yang layak bagi guru.

Hal itu dikarenakan oleh terpisahnya mekanisme pemberiantambahan penghasilan guru yang berdasarkan sertifikasi.

Karena hal itu, menjadikan banyak guru yang terhambat untuk mendapatkan penghasilan yang layak karena harus menunggu antrian sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan antrian yang Panjang karena harus bergiliran.

Seperti realitanya yang saat ini terjadi, banyak sekali dari guru di Indonesia yang sampai akhir karirnya belum mendapatkan tambahan penghasilan yang layak bahkan penghasilannya belum dapat dikatakan dapat mensejahterakan guru.

Bahkan hingga jelang waktu pensiun tidak mendapatkan tunjangan profesi sama sekali karena belum diperolehnya sertifikasi seperti yang dimaksud.

Halaman selanjutnya

Perlu di catat Kemdikbud…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis