Saran IGI Terhadap Tunjangan Guru SD, SMP, SMA & SMK dalam RUU Sisdiknas, Simak Selengkapnya

- Editor

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas – Terdapat usulan saran dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengenai bab mengenai penghasilan guru di semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA di RUU Sisdiknas yang turut menjadi sorotan oleh beberapa pihak.

Saran serta usulan IGI ini diutarakan melalui Rapat Koordinasi Komisi X DPR RI Channel, tanggal 5 September 2022.

Dimana dalam kesempatan tersebut IGI mengungkapkan bahwa bab penghasilan guru di RUU Sisdiknas perlu dilakukan perbaikan ke arah yang lebih eksplisit.

Seperti yang diketahui bersama dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pada poin a dijelaskan mengenai penghasilan guru.

Dalam Undang- undangn nomor 14 tahun 2005 terdapat narasi seperti berikut ini :

“Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup,”

“Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai,”

Sementara, di dalam RUU Sisdiknas terdapat pernyataan bahwa guru berhak “Memperoleh penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Dalam hal tersebut IGI menyarankan bahwa perlu ada pengaturan khusus mengenai tunjangan lebih dijelaskan secara rinci, karena apa yang tercantum di naskah akademik tentang tunjangan belum tertera di RUU.

Lebih lanjut dalam naskah akademik RUU Sisdiknas yang ada di halaman 238 – 239 dijelaskan bahwa pemisahan pengaturan antara sertifikasi dan penghasilan guru. IGI kembali menyarankan perlu dilengkapi dengan beberapa pengaturan lainnya.

Nah, untuk poin poin saran Ikatan Guru Indonesia mengenai penghasilan guru dalam RUU Sisdiknas akan dibahas secara lengkap berikut.

Di bawah ini merupakan poin-poin yang diajukan IGI ke Komisi X DPR RI untuk RUU Sisdiknas, diantaranya yakni:

Perlu memastikan perekrutan guru aparatur sipil negara setiap tahunnya mencukup supaya tidak ada lagi guru 239 honorer dalam satuan pendidikan formasl.

Setiap guru yang telah menerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus sesuai UU guru dan dosen tetap mendapatkan tunjangan tersebut sepanjang tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu terjadi peningkatan tunjangan guru yang mengikuti pengaturan dalam UU ASN untuk memastikan penerimaan penghasilan yang layak.

Perlu terjadi peningkatan bantuan operasional satuan pendidikan swasta untuk membantu yayasan sebagai pemberi kerja memberikan penghasilan yang layak kepada pendidik pada satuan pendidikan swasta.

IGI menyampaikan untuk poin ke 2, akankah lebih baik jika tidak berada di Bab Ketentuan Peralihan, sebagaimana yang sebelumnya pernah disarankan oleh PB PGRI.

Selain itu, IGI juga menyarankan untuk tunjangan guru lebih ditingkatkan oleh Pemerintah kepada guru-guru.

Halaman selanjutnya

Lalu di poin ke 4…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru