Berikut Besaran Nominal Tunjangan Profesi Guru yang Terancam Hilang dalam RUU Sisdiknas

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG – Keresahan di rasakan oleh Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang disebabkan karena regulasi berkenaan dengan tunjangan profesi guru hilang dalam Draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Tentu hal ini menjadi perbincangan yang sangat hangat akhir – akhir ini terkhusus di kalangan para guru di seluruh Indonesia.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Unifah Rosyidi selaku Ketua Umum PB PGRI yang dikutip dari Antara, pada Kamis 1 September 2022, “Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen,

Beliau menolak dengan tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen dari UU Sisdiknas. Pihaknya karena itu mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk mengembalikan poin terkait tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas.

Lalu yang menjadi pertanyaan kita bersama, berapa sebenarnya tunjangan profesi untuk guru sehingga penghapusan pasal itu membuat mereka resah?

Aturan mengenai TPG Tunjangan Profesi Guru termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 yang membahas mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Dalam Pasal 4 dalam peraturan pemerintah tersebut mengatur bahwa guru mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok PNS sesuai golongan masing-masing karyawan.

Selanjutnya dijelaskan huga , dalam Pasal 7 bahwa tunjangan profesi bagi guru diberikan mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru dari departemen.

Lalu, selain mengenai PP nomor 41 tahun 2009, Gaji PNS sendiri juga diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berapa rincian Tunjangan Profesi Guru sesuai golongan ? Yuk simak informasi selengkapnya di daftar berikut ini.

Berikut rincian TPG bagi guru PNS berdasarkan golongan

Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Halaman selanjutnya

Golongan III…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru