Simak Besaran Tambahan Penghasilan Guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK sesuai Regulasi RUU Sisdiknas

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambahan Penghasilan Guru – Akhir – akhir ini sering ramai dan  menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat terkhusus untuk kalangan guru yang berkaitan dengan besaran gaji atau tunjangan guru yang kabarnya tidak ada lagi dalam RUU Sisdiknas.

Sehingga RUU Sisdiknas tersebut menjadi perbincangan hangat karena adanya isu terkait besaran gaji atau tunjangan profesi bagi guru. Namun hal tersebut sudah di tepis oleh Kemdikbud dalam keterangannya.

Kemdikbud pun akhirnya memberikan pernyataan tentang alasan tidak adanya besaran tunjangan bagi guru dalam RUU Sisdiknas.

Hal tersebut dikarenakan sudah adanya Undang-undang ASN dan Undang-undang Ketenagakerjaan yang mengatur terkait mekanisme penghasilan yang layak bagi guru.

Kemdikbud juga menilai bahwa dengan mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan maka guru akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang lebih layak dan tambahan penghasilan guru.

Selain itu Pemerintah dalah hal ini Kemdikbud juga memikirkan nasib bagi guru yang belum mendapatkan sertifikasi, akan tetap memperoleh peningkatan penghasilan yang pastinya lebih layak.

Hal itu merupakan bagian dari strategi Kemdikbud dalam meningkatkan kesejahteraan para guru melalui pendapatan yang layak meskipun belum mendapatkan sertifikasi.

Dalam RUU Sisdiknas ini juga seluruh guru telah diperhatikan kesejahteraannya oleh Kemdikbud, mulai dari guru belum sertifikasi hingga guru PAUD.

Dilain hal Kemdikbud menilai bahwa dengan adanya UU Guru dan Dosen justru menjadi penyebab utama terhambatnya menghasilan yang layak bagi guru.

Hal itu dikarenakan oleh terpisahnya mekanisme pemberiantambahan penghasilan guru yang berdasarkan sertifikasi.

Karena hal itu, menjadikan banyak guru yang terhambat untuk mendapatkan penghasilan yang layak karena harus menunggu antrian sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan antrian yang Panjang karena harus bergiliran.

Seperti realitanya yang saat ini terjadi, banyak sekali dari guru di Indonesia yang sampai akhir karirnya belum mendapatkan tambahan penghasilan yang layak bahkan penghasilannya belum dapat dikatakan dapat mensejahterakan guru.

Bahkan hingga jelang waktu pensiun tidak mendapatkan tunjangan profesi sama sekali karena belum diperolehnya sertifikasi seperti yang dimaksud.

Halaman selanjutnya

Perlu di catat Kemdikbud…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru