Apa Perbedaan Tenaga Honorer K1 dan K2 dan K3? Berikut Informasinya

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Honorer tentu sudah tidak asing di telinga masyarakat. Apalagi bagi mereka yang bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Tentunya sudah sangat familiar dengan tenaga honorer. Karena berada di instansi pemerintah, maka penghasilan tenaga honorer menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Pada perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer menjadi salah satu tenaga kerja yang menjadi target. Bahkan beberapa Jabatan Fungsional diprioritaskan untuk diisi oleh para honorer tersebut.

Tenaga honorer ini merupakan tenaga yang diangkat pejabat Pembina kepegawaian atau setingkat. Namun perlu diketahui bahwa tenaga honorer ini memiliki klasifikasi kedalam beberapa kelompok tingkatan. Adapun tingkatannya meliputi Tenaga Honorer Kategori 1 (K1), Kategori 2 (K2), dan Kategori 3 (K3).

Meski sama – sama honorer, ada beberapa perbedaan tenaga honorer antara kategori 1, kategori 2, dan kategori 3 yang perlu untuk diketahui. Berikut adalah informasinya.

1.Tenaga honorer kategori 1 (K1)

Tenaga honorer kategori 1 (K1) adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 50 Tahun 2010, tenaga honorer kategori 1 merupakan pegawai yang bekerja di instansi pemerintah terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005 secara terus – menerus. Tenaga honorer K1 ini memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK secara langsung.

2. Tenaga honorer kategori 2 (K2)

Sama dengan kategori 1, tenaga honorer K2 adalah pegawai instansi pemerintah yang terhitung mulai 1 Januari 2005. Perbedaan tenaga honorer K1 dan K2 adalah terletak ada beban biaya. Tenaga honorer K2 tidak dibebankan pada APBN dan APBD.

Halaman Selanjutnya

Dalam perekrutan ASN CPNS

Berita Terkait

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 7,054 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:13 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Berita Terbaru