Dalam perekrutan ASN CPNS, tenaga honorer kategori 2 tidak bisa langsung diangkat seperti K1, melainkan harus mengikuti serangkaian tes atau seleksi. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat diangkat menjadi CPNS adalah sebagai berikut;
- Bekerja di instansi pemerintah
- Diangkat oleh PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang memiliki otoritas terkait
- Berusia minimal 19 dan maksimal 46 tahun
- Penghasilan atau gaji bersumber dari APBN/APBD (bagi tenaga honorer K1)
- Memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja tanpa putus hingga sekarang.
3. Tenaga honorer kategori 3 (K3)
Jika dibandingkan dengan tenaga honorer kategori 1 dan kategori 2, Tenaga honorer kategori 3 atau K3 sangat jarang terdengar dan kurang populer. Kategori 3 (K3) ini merupakan tenaga honorer yang diangkat seleas kurung tahun 2005 hingga 2008 dan mulai bekerja pada 1 Januari tahun 2009.
Mengenai peluang dalam perekrutan ASN Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tenaga honorer kategori 3 memiliki peluang yang lebih sedikit dibanding dua kategori sebelumnya. Terlebih informasi terakhir dikatakan bahwa permasalahan terkait tenaga honorer K1 dan K2 belum selesai 100% sehingga kemungkinan pemerintah akan meniadakan kategori ini.
Itulah informasi perbedaan tenaga honorer K1, K2, dan K3 yang perlu diketahui oleh para pegawai, khususnya mereka yang bekerja di instansi pemerintahan. Pada proses seleksi ASN yang sedang berjalan, baik PPPK dan CPNS, tenaga honorer memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi dan diangkat. Namun informasi dari Kemendikbud Ristek, tenaga honorer K1 memiliki privilege untuk bisa langsung diangkat menjadi ASN.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2