Syarat Pencairan Sertifikasi Guru dan 5 Jenis Berkas yang Harus Dilampirkan

- Editor

Selasa, 8 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkah- langkah Pengembangan Asesmen Diagnostik

Langkah- langkah Pengembangan Asesmen Diagnostik

Syarat Pencairan Sertifikasi Guru – Sejauh ini masih banyak guru yang mengalami kebingungan dalam hal proses pencairan dana tunjangan sertifikasi guru khususnya bagi guru yang baru pertama kali menerima dana tunjangan sertifikasi ini. Padahal, waktu pencairan tunjangan sertifikasi untuk triwulan pertama tahun 2022 ini pun sudah semakin dekat.

Kebingungan guru calon penerima tunjangan umumnya terletak pada kelengkapan berkas serta syarat khusus untuk bisa melakukan pencairan dana tunjangan sertifikasi guru ini. Oleh karena itu, guru penerima perlu memperhatikan betul mekanisme serta apa saja yang perlu dipersiapkan untuk bisa menerima tunjangan ini.

Selain sudah mengikuti program pendidikan profesi guru dan sudah terdaftar dalam data pokok pendidikan, setidaknya terdapat empat syarat pencairan sertifikasi guru yang tak kalah penting yang harus diperhatikan guru ketika hendak mengurus pencairan tunjangan profesi guru ini.

Kelengkapan berkas pendukung sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru ini harus disiapkan sejak dini. Pasalnya pada beberapa daerah proses pengurusan berkas kelengkapan syarat pencairan dana tunjangan ini memakan waktu yang tidak sebentar.

Terdapat lima syarat kelengkapan berkas utama yang harus dilengkapi guru saat melakukan pencairan tunjangan profesi yang meliputi; surat pengantar, status valid pada info GTK, surat pernyataan tanggung jawab, dan surat tanda aktif mengajar dan daftar hadir guru. 

Berikut penjelasannya masing-masing:

Surat Pengantar Kepala Sekolah

Surat pengantar kepala sekolah ini menjadi salah satu syarat kelengkapan berkas yang harus dimiliki dan dibawa oleh guru saat hendak mengurus pencairan tunjangan profesi. Surat ini dibuat dan ditandatangani secara khusus oleh kepala sekolah tempat guru mengajar.

Status Valid pada Info Guru dan Tenaga Kependidikan

Syarat lainnya adalah keterangan status guru yang bersangkutan dalam bentuk Status Valid pada data utama Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang akan tercantum pada Dapodik dengan indikator status telah tervalidasi sebagai penerima dana tunjangan profesi.

Biasanya setelah status valid, pihak Dinas Pendidikan kabupaten maupun kota akan melakukan verifikasi lanjutan terhadap kelengkapan berkas yang dimiliki oleh guru penerima tunjangan sertifikasi.

Lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

Selanjutnya guru calon penerima tunjangan sertifikasi adalah melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM yang ditandatangani di atas materai. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ini bisa diperoleh guru dengan mengunduh secara langsung di data pokok pendidikan (Dapodik).

Surat Tanda Aktif Mengajar

Lampiran berkas selanjutnyanya adalah surat tanda aktif mengajar berupa surat keputusan yang ditandatangani oleh kepala sekolah perihal keaktifan mengajar guru penerima dana tunjangan sertifikasi guru.

Daftar Hadir Guru

Terakhir adalah kesiapan berkas daftar hadir atau absensi guru selama mengajar pada periode bulan Januari hingga Maret 2022. Berkas daftar hadir ini dibagi dalam dua jenis, hal ini terkait dengan pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan (daring) yakni: absensi online dan absensi offline.

Demikian penjelasan tentang syarat pencairan sertifikasi guru yang perlu dipahami. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
Berita ini 2,554 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:12 WIB

Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Berita Terbaru

Pendaftaran CPNS 2023

News

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB