Simak Besaran Tambahan Penghasilan Guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK sesuai Regulasi RUU Sisdiknas

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambahan Penghasilan Guru – Akhir – akhir ini sering ramai dan  menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat terkhusus untuk kalangan guru yang berkaitan dengan besaran gaji atau tunjangan guru yang kabarnya tidak ada lagi dalam RUU Sisdiknas.

Sehingga RUU Sisdiknas tersebut menjadi perbincangan hangat karena adanya isu terkait besaran gaji atau tunjangan profesi bagi guru. Namun hal tersebut sudah di tepis oleh Kemdikbud dalam keterangannya.

Kemdikbud pun akhirnya memberikan pernyataan tentang alasan tidak adanya besaran tunjangan bagi guru dalam RUU Sisdiknas.

Hal tersebut dikarenakan sudah adanya Undang-undang ASN dan Undang-undang Ketenagakerjaan yang mengatur terkait mekanisme penghasilan yang layak bagi guru.

Kemdikbud juga menilai bahwa dengan mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan maka guru akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang lebih layak dan tambahan penghasilan guru.

Selain itu Pemerintah dalah hal ini Kemdikbud juga memikirkan nasib bagi guru yang belum mendapatkan sertifikasi, akan tetap memperoleh peningkatan penghasilan yang pastinya lebih layak.

Hal itu merupakan bagian dari strategi Kemdikbud dalam meningkatkan kesejahteraan para guru melalui pendapatan yang layak meskipun belum mendapatkan sertifikasi.

Dalam RUU Sisdiknas ini juga seluruh guru telah diperhatikan kesejahteraannya oleh Kemdikbud, mulai dari guru belum sertifikasi hingga guru PAUD.

Dilain hal Kemdikbud menilai bahwa dengan adanya UU Guru dan Dosen justru menjadi penyebab utama terhambatnya menghasilan yang layak bagi guru.

Hal itu dikarenakan oleh terpisahnya mekanisme pemberiantambahan penghasilan guru yang berdasarkan sertifikasi.

Karena hal itu, menjadikan banyak guru yang terhambat untuk mendapatkan penghasilan yang layak karena harus menunggu antrian sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan antrian yang Panjang karena harus bergiliran.

Seperti realitanya yang saat ini terjadi, banyak sekali dari guru di Indonesia yang sampai akhir karirnya belum mendapatkan tambahan penghasilan yang layak bahkan penghasilannya belum dapat dikatakan dapat mensejahterakan guru.

Bahkan hingga jelang waktu pensiun tidak mendapatkan tunjangan profesi sama sekali karena belum diperolehnya sertifikasi seperti yang dimaksud.

Halaman selanjutnya

Perlu di catat Kemdikbud…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis