Simak Besaran Gaji PPPK 2023 Dan Tunjangannya!

- Editor

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Sesuai dengan Permendag nomo 6 tahun 2021 untuk PPPK akan mendapatkan tunjangan suami/istri senilai 10% dari gaji pokok dan hanya akan diberikan untuk 1 suami/istri yang sah saja.

Untuk tunjangan suami/istri akan diberikan pada bulan selanjutnya setelah dilaporkan adanya pernikahan yang resmi dengan dibuktikan melalui surat keterngan dan surat nikah atau akta perkawainan.

Pada tunjangan ini akan dihentikan pada bulan selanjutnya setelah dilaporkan terjadi perceraian atau pasangan sudah meninggal dengan dibuktikan melalui akta/putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

  1. Sesuai dengan isi dari Permendag nomor 6 tahun 2021 untuk PPPK akan mendapatkan tunajngan anak sebesar 2% dari gaji pokok yang diperoleh per bulannya.

Untuk tunjangan anak akan diberikan paling banyak untuk dua anak yang termasuk anak kandung dan anak tiri/anak angkat hanya terbatas yakni satu orang.

Tunjangan tersebut akan berlaku apabila anak belum mempunyai penghasilan sendiri, belum nikah serta belum menginjak usia 21 tahun.

Anak yang sudah berusia 25 tahun juga masih tetap bisa mendapatkan tunjangan dengan persyaratan masih aktif sekolah dengan dibuktikan dengan surat keterangan masih aktif sekolah, kuliah atau mengikuti khursus.

Untuk tunjangan anak sendiri akan diberikan pada bulan selanjutnya setelah dilaporkannya kelahiran atau pengangkatan anak dengan dibuktikan secara akta lahir atau putusan pengesahan atau pengangkatan anak dari pihak pengadilan pemerintah.

  1. PPPK akan mendapatkan tunjangan beras sebanyak 10Kg/jiwa/bulan atau dalam bentuk noinal uang dengan jumlah besaran yakni Rp 72.420/jiwa.

Apabila dari pihak keluarga ASN terdiri dari suami, istri serta dua orang anak maka untuk tunjangan beras yang akan diperolehnya yakni sebesar Rp 72.420 x 4 = Rp 289.680.

  1. PPPK akan mendapatkan besaran tunjangan jabatan structural yang sesuai dengan Permendag nomor 6 tahun 2021.

Tunjangan tersebut akan diberikan untuk penerima pada bulan bulan berikutnya setelah pelantikan selesai untuk penandatanganan perjanjian kerja serta melaksanakan tugas dengan menunjukan bukti melalui surat pernyataan melaksanakan tugas atau SPMT.

Apabila PPPK sudah menduduki jabatan structural dan sudah dilantik dan melaksanakan tugas dengan berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan maka untuk tunjangan akan diberikan pada bulan berkenaan.

Untuk tunjangan jabatan structural akan dihentikan mulai bulan depan berikutnya apabila pada masa perjanjian kerja sudah berkahir dan tidak diperpanjang, meninggal, di berhentikan sebgai PPPK, atau dihukum pidana yang berdasarkan putusan pengadilan karena melanggar hukum negara.

  1. PPPK akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional yang sesuia dengan Permendag nomor 6 tahun 2021.

Terdapat juga ketentuan dalam tunajngan jabatan fungsional sama dengan tunjangan jabatan structural di atas yang sudah disebutkan.

  1. PPPK akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG atau sertifikasi yang sesuai dengan Permendikbudristek nomor 4 tahunh 2022.

TPG atau sertifikasi guru senilai 1 kali gaji pokok yang diperoleh perbulan dan disalurkan pada setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran.

  1. PPPK akan mendapatkan tunajngan khusus guru yang sesuai dengan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022.

Tunjangan ini akan diberikan untuk guru yang ditugaskan di daerah khusus sebesar 1 kali gaji pokok mereka serta disalurkan pada tiap 3 bulan sekali dalam satu tahun anggaran.

  1. Akan mendapatkan tambahan penghasilan guru atau insentif.

Tambahan yang akan didapatkan oleh guru ASN yang belum menerima tunjangan profesi senilai Rp 250.000 per bulannya serta disalurkan pada setiap 3 bulan sekali dalam kurun 1 tahun anggaran.

Itulah informasi terkait gaji PPPK 2023 yang akan diperoleh. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 926 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis