Simak Besaran Gaji PPPK 2023 Dan Tunjangannya!

- Editor

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PPPK 2023 merupakan salah satu yang sangat ramai diperbincangkan menjadi bahan pembicaraan dan dicari tahu oleh orang sebab terdapat golongan yang lebih besar dari UMR tertinggi yang ada di Indonesia.

UMK dan UMP sudah ditetapkan oleh pemerintah lewat Kementerian ketenagakerjaan atau Kemnaker dengan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada wilayah masing masing, lantas apakah terdapat yang setara dengan gaji PPPK 2023? Simak lebih lanjut.

Pada penetapan nominal UMR baik UMK ataupun UMP sendiri pada setiap tahun akan berubah ubah.

UMR tertinggi di Indonesia pada tahun 2023 ini untuk tingkat Kabupaten atau Kota di duduki oleh Karawang dengan besaran gaji UMR sebesar Rp 5,1 Juta.

Sedangkan untuk tingkat Provinsi yang memiliki angka nominal UMR tertinggi pada DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 4,9 Juta.

Hal tersebut sudah termasuk ke dalam Permenaker 18/2022 yang diumumkan pada akhir tahun 2022 lalu.

Selanjutnya bisa simak pada golongan berapa gaji PPPK 2023 bisa melebihi nominal dari UMR tertinggi di Indonesia.

Membahas mengenai besaran gaji PPPK 2023 bisa simak penjelasannya dibawah ini.

Apabila untuk gaji PPPK 2023 bisa lebih besar nominalnya dari pada besaran gaji UMR tertinggi di Indonesia maka yang menjadi pertanyaannya, berapa sebenarnya besaran nominalnya?

Pada besaran gaji PPPK ini sudah diatur ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) 98/2020 yang bisa anda simak langsung penjelasannya dibawah ini.

  • Untuk gaji PPPK pada golongan I sebesar Rp 1.794.900 – Rp. 2.686.200.
  • Untuk gaji PPPK pada golongan II sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Untuk gaji PPPK pada golongan III sebesar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Untuk gaji PPPK pada golongan IV sebesar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Untuk gaji PPPK pada golongan V sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Untuk gaji PPPK pada golongan VI sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Untuk gaji PPPK pada golongan VII sebesar Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
  • Untuk gaji PPPK pada golongan VIII sebesar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Untuk gaji PPPK pada golongan IX sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Untuk gaji PPPK pada golongan X sebesar Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Halaman Selanjutnya

Untuk gaji PPPK pada golongan XI

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 893 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru