Simak Besaran Gaji PPPK 2023 Dan Tunjangannya!

- Editor

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Untuk gaji PPPK pada golongan XI sebesar Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Untuk gaji PPPK pada golongan XII sebesar Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Untuk gaji PPPK pada golongan XIII sebesar Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Untuk gaji PPPK pada golongan XIV sebesar Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Untuk gaji PPPK pada golongan XV sebesar Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Untuk gaji PPPK pada golongan XVI sebesar Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Untuk gaji PPPK pada golongan XVII sebesar Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja pada setiap bulan tetapi untuk PPPK juga akan mendapatkan fasilitas lain yang setara dengan hak yang akan diterimanya yang berupa tunjangan, cuti sampai perlindungan pengembangan kompetensi.

Mengenai data diatas bahwa bisa di simpulan jika gaji PPPK 2023 dengan golongan XI sampai golongan XVII memiliki kesempatan untuk bisa memiliki gaji lebih besar dari UMR tertinggi di Indonesia baik itu dari tingkat kota atau Provinsi tahun 2023.

Datangnya tahun 2023 terus memberikan kabar baik untuk masyarakat terutama bagi anda yang bekerja menjadi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pasalnya dari pemerintah akan memberikan gaji yang layak kepada PPPK dengan tujuan memberikan kesejahteraan untuk pegawai yang megabdi untuk negara.

Dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2022 masinh berlangsung dan sudah dijadwalkan oleh pemerintah akan selesai pada tahun 2023 ini.

Menurut Permenpanrb nomor 20 tahun 2022 bagi guru yang lulusan dari jenjang pendidikan S1 atau D-IV yang berhasil lulus seleksi dan sudah diangkat menjadi PPPK ahli pertama akan ditetapkan pada golongan IX.

Tidak hanya mendapatkan gaji pokok yang sesuai dengan masa kerja yang sudah tercantum ke dalam table Peraturan Presiden (Perpres) saja tetapi untuk PPPK jabatan fungsional guru juga akan mendapatkan 8 tunjangan per bulannya.

Lalu apa saja 8 tunjangan yang akan diperoleh PPPK jabatan guru di luar gaji pokok serta berapa nominal besaran yang akan diterimanya?

Dalam pemberian tunjangan untuk PPPK sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Maka dibawah ini merupakan rincian tunjangan guru yang bisa anda simak penjelasannya.

Halaman Selanjutnya

Sesuai dengan Permendag nomo 6 tahun 2021 untuk PPPK akan mendapatkan tunjangan suami/istri

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 936 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis