- Untuk gaji PPPK pada golongan XI sebesar Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Untuk gaji PPPK pada golongan XII sebesar Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Untuk gaji PPPK pada golongan XIII sebesar Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Untuk gaji PPPK pada golongan XIV sebesar Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Untuk gaji PPPK pada golongan XV sebesar Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Untuk gaji PPPK pada golongan XVI sebesar Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Untuk gaji PPPK pada golongan XVII sebesar Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja pada setiap bulan tetapi untuk PPPK juga akan mendapatkan fasilitas lain yang setara dengan hak yang akan diterimanya yang berupa tunjangan, cuti sampai perlindungan pengembangan kompetensi.
Mengenai data diatas bahwa bisa di simpulan jika gaji PPPK 2023 dengan golongan XI sampai golongan XVII memiliki kesempatan untuk bisa memiliki gaji lebih besar dari UMR tertinggi di Indonesia baik itu dari tingkat kota atau Provinsi tahun 2023.
Datangnya tahun 2023 terus memberikan kabar baik untuk masyarakat terutama bagi anda yang bekerja menjadi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Pasalnya dari pemerintah akan memberikan gaji yang layak kepada PPPK dengan tujuan memberikan kesejahteraan untuk pegawai yang megabdi untuk negara.
Dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2022 masinh berlangsung dan sudah dijadwalkan oleh pemerintah akan selesai pada tahun 2023 ini.
Menurut Permenpanrb nomor 20 tahun 2022 bagi guru yang lulusan dari jenjang pendidikan S1 atau D-IV yang berhasil lulus seleksi dan sudah diangkat menjadi PPPK ahli pertama akan ditetapkan pada golongan IX.
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok yang sesuai dengan masa kerja yang sudah tercantum ke dalam table Peraturan Presiden (Perpres) saja tetapi untuk PPPK jabatan fungsional guru juga akan mendapatkan 8 tunjangan per bulannya.
Lalu apa saja 8 tunjangan yang akan diperoleh PPPK jabatan guru di luar gaji pokok serta berapa nominal besaran yang akan diterimanya?
Dalam pemberian tunjangan untuk PPPK sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Maka dibawah ini merupakan rincian tunjangan guru yang bisa anda simak penjelasannya.
Halaman Selanjutnya
Sesuai dengan Permendag nomo 6 tahun 2021 untuk PPPK akan mendapatkan tunjangan suami/istri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya