Simak Besaran Gaji PPPK 2023 Dan Tunjangannya!

- Editor

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PPPK 2023 merupakan salah satu yang sangat ramai diperbincangkan menjadi bahan pembicaraan dan dicari tahu oleh orang sebab terdapat golongan yang lebih besar dari UMR tertinggi yang ada di Indonesia.

UMK dan UMP sudah ditetapkan oleh pemerintah lewat Kementerian ketenagakerjaan atau Kemnaker dengan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada wilayah masing masing, lantas apakah terdapat yang setara dengan gaji PPPK 2023? Simak lebih lanjut.

Pada penetapan nominal UMR baik UMK ataupun UMP sendiri pada setiap tahun akan berubah ubah.

UMR tertinggi di Indonesia pada tahun 2023 ini untuk tingkat Kabupaten atau Kota di duduki oleh Karawang dengan besaran gaji UMR sebesar Rp 5,1 Juta.

Sedangkan untuk tingkat Provinsi yang memiliki angka nominal UMR tertinggi pada DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 4,9 Juta.

Hal tersebut sudah termasuk ke dalam Permenaker 18/2022 yang diumumkan pada akhir tahun 2022 lalu.

Selanjutnya bisa simak pada golongan berapa gaji PPPK 2023 bisa melebihi nominal dari UMR tertinggi di Indonesia.

Membahas mengenai besaran gaji PPPK 2023 bisa simak penjelasannya dibawah ini.

Apabila untuk gaji PPPK 2023 bisa lebih besar nominalnya dari pada besaran gaji UMR tertinggi di Indonesia maka yang menjadi pertanyaannya, berapa sebenarnya besaran nominalnya?

Pada besaran gaji PPPK ini sudah diatur ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) 98/2020 yang bisa anda simak langsung penjelasannya dibawah ini.

  • Untuk gaji PPPK pada golongan I sebesar Rp 1.794.900 – Rp. 2.686.200.
  • Untuk gaji PPPK pada golongan II sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Untuk gaji PPPK pada golongan III sebesar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Untuk gaji PPPK pada golongan IV sebesar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Untuk gaji PPPK pada golongan V sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Untuk gaji PPPK pada golongan VI sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Untuk gaji PPPK pada golongan VII sebesar Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
  • Untuk gaji PPPK pada golongan VIII sebesar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Untuk gaji PPPK pada golongan IX sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Untuk gaji PPPK pada golongan X sebesar Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Halaman Selanjutnya

Untuk gaji PPPK pada golongan XI

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 919 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis