Simak Besaran Gaji PPPK 2023 Dan Tunjangannya!

- Editor

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PPPK 2023 merupakan salah satu yang sangat ramai diperbincangkan menjadi bahan pembicaraan dan dicari tahu oleh orang sebab terdapat golongan yang lebih besar dari UMR tertinggi yang ada di Indonesia.

UMK dan UMP sudah ditetapkan oleh pemerintah lewat Kementerian ketenagakerjaan atau Kemnaker dengan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada wilayah masing masing, lantas apakah terdapat yang setara dengan gaji PPPK 2023? Simak lebih lanjut.

Pada penetapan nominal UMR baik UMK ataupun UMP sendiri pada setiap tahun akan berubah ubah.

UMR tertinggi di Indonesia pada tahun 2023 ini untuk tingkat Kabupaten atau Kota di duduki oleh Karawang dengan besaran gaji UMR sebesar Rp 5,1 Juta.

Sedangkan untuk tingkat Provinsi yang memiliki angka nominal UMR tertinggi pada DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 4,9 Juta.

Hal tersebut sudah termasuk ke dalam Permenaker 18/2022 yang diumumkan pada akhir tahun 2022 lalu.

Selanjutnya bisa simak pada golongan berapa gaji PPPK 2023 bisa melebihi nominal dari UMR tertinggi di Indonesia.

Membahas mengenai besaran gaji PPPK 2023 bisa simak penjelasannya dibawah ini.

Apabila untuk gaji PPPK 2023 bisa lebih besar nominalnya dari pada besaran gaji UMR tertinggi di Indonesia maka yang menjadi pertanyaannya, berapa sebenarnya besaran nominalnya?

Pada besaran gaji PPPK ini sudah diatur ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) 98/2020 yang bisa anda simak langsung penjelasannya dibawah ini.

  • Untuk gaji PPPK pada golongan I sebesar Rp 1.794.900 – Rp. 2.686.200.
  • Untuk gaji PPPK pada golongan II sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Untuk gaji PPPK pada golongan III sebesar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Untuk gaji PPPK pada golongan IV sebesar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Untuk gaji PPPK pada golongan V sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Untuk gaji PPPK pada golongan VI sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Untuk gaji PPPK pada golongan VII sebesar Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
  • Untuk gaji PPPK pada golongan VIII sebesar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Untuk gaji PPPK pada golongan IX sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Untuk gaji PPPK pada golongan X sebesar Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Halaman Selanjutnya

Untuk gaji PPPK pada golongan XI

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 926 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis