Gaji PPPK 2023 merupakan salah satu yang sangat ramai diperbincangkan menjadi bahan pembicaraan dan dicari tahu oleh orang sebab terdapat golongan yang lebih besar dari UMR tertinggi yang ada di Indonesia.
UMK dan UMP sudah ditetapkan oleh pemerintah lewat Kementerian ketenagakerjaan atau Kemnaker dengan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada wilayah masing masing, lantas apakah terdapat yang setara dengan gaji PPPK 2023? Simak lebih lanjut.
Pada penetapan nominal UMR baik UMK ataupun UMP sendiri pada setiap tahun akan berubah ubah.
UMR tertinggi di Indonesia pada tahun 2023 ini untuk tingkat Kabupaten atau Kota di duduki oleh Karawang dengan besaran gaji UMR sebesar Rp 5,1 Juta.
Sedangkan untuk tingkat Provinsi yang memiliki angka nominal UMR tertinggi pada DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 4,9 Juta.
Hal tersebut sudah termasuk ke dalam Permenaker 18/2022 yang diumumkan pada akhir tahun 2022 lalu.
Selanjutnya bisa simak pada golongan berapa gaji PPPK 2023 bisa melebihi nominal dari UMR tertinggi di Indonesia.
Membahas mengenai besaran gaji PPPK 2023 bisa simak penjelasannya dibawah ini.
Apabila untuk gaji PPPK 2023 bisa lebih besar nominalnya dari pada besaran gaji UMR tertinggi di Indonesia maka yang menjadi pertanyaannya, berapa sebenarnya besaran nominalnya?
Pada besaran gaji PPPK ini sudah diatur ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) 98/2020 yang bisa anda simak langsung penjelasannya dibawah ini.
- Untuk gaji PPPK pada golongan I sebesar Rp 1.794.900 – Rp. 2.686.200.
- Untuk gaji PPPK pada golongan II sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Untuk gaji PPPK pada golongan III sebesar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Untuk gaji PPPK pada golongan IV sebesar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Untuk gaji PPPK pada golongan V sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Untuk gaji PPPK pada golongan VI sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Untuk gaji PPPK pada golongan VII sebesar Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Untuk gaji PPPK pada golongan VIII sebesar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Untuk gaji PPPK pada golongan IX sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Untuk gaji PPPK pada golongan X sebesar Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Halaman Selanjutnya
Untuk gaji PPPK pada golongan XI
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya