Simak, Berikut Ini Serba-serbi CPNS 2023!

- Editor

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah kabar gembira disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa pemerintah akan membuka penerimaan CPNS 2023.

Kabar gembira tersebut dimuat dalam laman website resmi menpan.go.id.

Abdullah Azwar Anas, telah memberitahukan bahwa pemerintah sudah memutuskan akan membuka penerimaan CPNS 2023.

Pemberitaan ini, sebenarnya sudah ramai sejak akhir tahun 2022 yang lalu.

Pasalnya pemberitahuan tersebut telah diunggah sejak tanggal 26 Desember 2022.

Sebelum pembukaan CPNS 2023 ditetapkan, maka ada baiknya mengetahui seputar CPNS 2023.

Adanya CPNS ini tentu membuat angin segar bagi para tenaga honorer.

Setidaknya CPNS ini, menjadi salah satu jalan yang dapat ditempuh para honorer untuk memastikan kelangsungan karirnya.

Hal tersebut, tentu merupakan sebuah respon yang positif pasca munculnya wacana penghapusan tenaga honorer.

Lalu bagaimana dan apa yang harus diperhatikan para honorer dalam CPNS 2023?

Dalam PP 48/2005 dijelaskan mengenai tahapan seleksi yang akan dilakukan pada CPNS.

Seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, seleksi disiplin, seleksi integritas, serta seleksi kesehatan dan kompetensi

Teruntuk para honorer, tentunya seleksi tersebut berlaku jika ingin untuk diangkat menjadi seorang PNS maupun PPPK.

Selain itu pula, para honorer wajib untuk mengisi dan menjawab sejumlah pertanyaan.

Pertanyaan tersebut, mencakup pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik dan pelaksanannya tentu terpisah dari para pelamar umum.

Mengenai daftar pertama yang akan diajukan tersebut, rencananya akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Selain itu pula, para tenaga honorer harus memperhatikan syarat pengangkatan CPNS.

Persyaratan honorer bisa diangkat menjadi seorang CPNS 2023 ialah memenuhi kriteria usia dan masa kerja.

Kriteria usia dan masa kerja tersebut dapat dilihat sebagai berikut :

  1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun, serta memiliki masa kerja selama 20 tahun atau bahkan bekerja lebih secara terus-menerus.
  2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun, serta memiliki masa kerja selama 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
  3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun, serta memiliki masa kerja selama 5 hingga 10 tahun atau secara terus-menerus.
  4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun, serta memiliki masa kerja selama 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

Selanjutnya, pengangkatan tersebut akan diprioritaskan bagi para tenaga honorer dengan usia yang paling tinggi.

Bukan hanya itu saja, namun dapat dilihat dari seberapa lama masa pengabdian yang telah dilakukan.

Mengenai kriteria lama masa pengabdian ini, tidak langsung diberlakukan bagi para pegawai tenaga honorer.

Bukan hanya tenaga honorer, namun diikuti pula tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama para pelamar, masih berusia kisaran 46 tahun dan telah bersedia untuk ditugaskan dimanapun.

Penugasan tersebut, terserah dari pemerintah yang menentukan.

Entah itu berupa tempat keramaian atau bahkan tempat terpencil minimal selama 5 tahun.

Jika merujuk dan sesuai dengan persyaratan tersebut maka siap untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Lalu, berikut ini ialah tahapan seleksi CPNS 2023 yang harus dipahami oleh para calon peserta seleksi :

  1. Pastikan terlebih dahulu, apakah benar sudah mendaftarkan akun ada pada halaman resmi milik SSCASN atau web https://sscasn.bk.go.id.
  2. Pilihlah formasi yang nantinya akan anda ikuti untuk melakukan pendaftaran tes CPNS 2023.
  3. Tahapan seleksi administrasi, yang mana nantinya para panitia akan bertugas untuk memverifikasi data para calon pelamar dan panitia yang nantinya akan mengumumkan hasil seleksi CPNS 2023.
  4. Tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dibagi menjadi tiga bagian. Bagian yang pertama yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan tes Karakteristik pribadi (TKP).
  5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang mana terdiri dari beberapa tes yang wajib untuk dipelajari para peserta CPNS 2023.
  6. Pengumuman mengenai skorsing, mengenai hal ini panitia akan mengumumkan terkait pengolahan nilainya.

Halaman Selanjutnya
Bocoran CPNS 2023

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis