PNS Tak Bisa Santai, Berikut Tugas PNS Dari Jokowi

- Editor

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Profesi PNS menjadi salah satu profesi yang masih banyak diidamkan oleh masyarakat ini tentunya memiliki tuntutan pekerjaan yang tak bisa dianggap remeh.

Meskipun, pada umumnya masyarakat masih menganggap yang terpenting adalah gaji dan tunjangan tanpa melihat pekerjaan yang diemban oleh seorang PNS.

Baru-baru ini Presiden RI, Jokowi telah menyatakan akan ada indikator kinerja atau Key Performance Indicator (KPI) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tidak hanya berfokus kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja melainkan kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jokowi menyatakan pula, bahwasannya indikator tersebut sudah sesuai dengan program prioritas pemerintah.

Berkenaan dengan hal tersebut disampaikan oleh Jokowi pada saat Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan FOROPIMDA tahun 2023.

Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan di Sentul International Convetion Center, Bogor pada Selasa (17/1/2023).

“Kita tahu jumlah ASN kita 4,2 juta, non ASN-nya 2,3 juta, ini sebuah jumlah yang sangat besar. Sekarang semuanya sudah ada indikator kinerjanya yang baru untuk ASN,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) se-Indonesia, Selasa (17/1/2023).

Jokowi bahkan telah meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas untuk memberikan indikator kinerja secara jelas kepada TNI dan Polri.

Tentunya pada indikator tersebut, haruslah disesuaikan dengan program prioritas dari pemerintah.

Sehingga, nantinya hasil kerja ASN yang salah satunya mengemban profesi PNS tersebut akan berdampak pada masyarakat secara langsung.

“KPI (Key performance indicator) ada semua sesuai prioritas pemerintah yaitu investasi, kemiskinan, digitalisasi, inflasi dan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri),” jelas Jokowi.

TKDN atau singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri ini pemerintah menginginkan agar Pemerintah Daerah dapat menggunakan APBD guna membeli produk buatan dalam negeri.

Halaman selanjutnya 
Harapan Jokowi terkait TKDN

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru