Pemerintah akan segera membagikan bantuan insentif guru non-ASN mulai bulan Juli 2024 mendatang. Bagi guru yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diharapkan segera melakukan pengecekan secara berkala.
Ada pembaharuan dalam penyaluran bantuan insentif guru non-ASN mulai tahun 2024 ini. Guru non-ASN yang mendapatkan bantuan tersebut mendapatkan haknya lebih cepat. Pasalnya mulai saat ini, bantuan tersebut akan dibagikan per semester sekali yang biasanya dirapel dalam satu tahun.
Artinya, dalam satu tahun insentif guru non-ASN akan dicairkan dua kali dalam setahun.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh penanggung jawab guru jenjang PAUD dan Dikdas, Sri Lestariningsih, seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud.
“Jadi, tahun 2024 ini, bantuan insentif akan diterima guru penerimanya dua kali dalam setahun,” ucapnya.
Perlu diketahui bahwa tidak semua guru akan mendapatkan bantuan insentif ini. Pasalnya, bantuan ini hanya diberikan untuk para guru yang telah memenuhi syarat.
Mengutip dari Pusladik Kemendikbudristek, bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Untuk guru yang telah memiliki sertifikat ada jatahnya sendiri yang dikenal dengan tunjangan profesi guru. Untuk tunjangan jenis ini, dibagikan per triwulan yang besarannya lebih tinggi dibandingkan insentif guru non-ASN.
Kemudian, bantuan insentif hanya diberikan kepada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus.
Sementara itu pendidik yang mengajar di tingkat KB atau TPA bisa mendapatkan bantuan insentif non ASN jika sudah bekerja selama 13 tahun.
Bantuan insentif untuk guru non-ASN ini, pada tahun 2024, akan dibagikan mulai bulan Juli mendatang untuk semester pertama. Kemudian untuk semester kedua akan dicairkan pada bulan Desember 2024.
“Bantuan insentif semester I dicairkan mulai bulan Juli dan semester II dicairkan paling lambat bulan Desember, “jelas Ning.
Tidak ada penambahan nominal bantuan insentif yang diberikan. Nominal yang diterima masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp. 300.000,-/bulan untuk guru formal dan Rp. 200.000,-/bulan untuk guru non formal.
Halaman Berikutnya
Untuk melihat apakah Anda mendapatkan bantuan tersebut….
Sumber Berita : WartaGuru.ID
Halaman : 1 2 Selanjutnya