..
Terdapat perubahan pada prioritas pppk 2022 termasuk pada pelamar dengan kategori prioritas 3. Pada PermenpanRB No 22 Tahun 2022 dijelaskan terkait kategori dan persyaratan pelamar bagi guru honorer di tanah air yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2022.
Katergori yang dijelaskan pada PermenpanRB No 22 Tahun 2022 tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. Pelamar kategori prioritas 1 terdiri dari:
- THK-II yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPKJF Guru Tahun 2021
- Guru non ASN yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPKJF Guru tahun 2021
- Lulusan PPG yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPKJF Guru tahun 2021
- Guru swasta yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPKJF Guru tahun 2021
Sedangkan bagi guru honorer yang termasuk dalam pelamar kategori prioritas 2 yaitu guru yang belum lulus passing grade atau belum menjadi peserta seleksi pada PPPK Tahun 2021 lalu.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya