Jika pelaporan dana BOSP yang dibuat telah melewati tanggal 25 Juni, maka pihak sekolah tidak akan mendapatkan penyaluran dana BOSP tahap 1.
Apabila pihak sekolah tidak mendapatkan penyaluran dana BOSP tahap 1 pada tahun anggaran 2023, maka satuan pendidikan tersebut tidak akan mendapatkan BOSP tahap 2 pada tahun anggaran 2023 karena rekomendasi penyaluran tahap 1 hanya sampai pada bulan Juni.
Adapun pelaporan penggunaan dana BOSP yang dimaksud yaitu untuk dana BOSP tahap 3 pada tahun anggaran 2022.
Untuk pelaporannya sendiri sekolah cukup mengisi dana BOSP pada aplikasi Buku Kas Umum (BKU) Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Aplikasi BKU ARKAS sendiri merupakan aplikasi yang memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta juga pertanggungjawaban terhadap dana BOSP pada satuan pendidikan dasara dan menengah secara nasional.
Mengenai panduan pengisian BKU kalian dapat melihat melalui link berikut ini
Setelah selesai melakukan peaporan, untuk selanjutnya satuan pendidikan diharapkan membuat Kertas Kerja Tahun Anggaran 2023.
Mengenai panduan pembuatan Kertas Kerja Tahun Anggaran 2023 dapat melihat pada laman https://bit.ly/KertasKerjaARKAS.
Informasi ini penting untuk diperhatikan oleh satuan pendidikan supaya penyaluran dana BOS tahap 1 tahun anggaran 2023 dapat berjalan lancar dan tidak dikenakan pengurangan satu persenpun.
Maka dari itu satuan pendidikan jangan sampai lupa dan terlambat dalam lapor penggunaan dana BOS tahun ajaran 2022 serta harus memperhatikan waktu pelaporan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2