Segera Lapor Penggunaan Dana BOS, Jika Terlambat Mendapatkan Sanksi

- Editor

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika pelaporan dana BOSP yang dibuat telah melewati tanggal 25 Juni, maka pihak sekolah tidak akan mendapatkan penyaluran dana BOSP tahap 1.

Apabila pihak sekolah tidak mendapatkan penyaluran dana BOSP tahap 1 pada tahun anggaran 2023, maka satuan pendidikan tersebut tidak akan mendapatkan BOSP tahap 2 pada tahun anggaran 2023 karena rekomendasi penyaluran tahap 1 hanya sampai pada bulan Juni.

Adapun pelaporan penggunaan dana BOSP yang dimaksud yaitu untuk dana BOSP tahap 3 pada tahun anggaran 2022.

Untuk pelaporannya sendiri sekolah cukup mengisi dana BOSP pada aplikasi Buku Kas Umum (BKU) Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

Aplikasi BKU ARKAS sendiri merupakan aplikasi yang memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta juga pertanggungjawaban terhadap dana BOSP pada satuan pendidikan dasara dan menengah secara nasional.

Mengenai panduan pengisian BKU kalian dapat melihat melalui link berikut ini

https://bit.ly/MengisiBKU

Setelah selesai melakukan peaporan, untuk selanjutnya satuan pendidikan diharapkan membuat Kertas Kerja Tahun Anggaran 2023.

Mengenai panduan pembuatan Kertas Kerja Tahun Anggaran 2023 dapat melihat pada laman https://bit.ly/KertasKerjaARKAS.

Informasi ini penting untuk diperhatikan oleh satuan pendidikan supaya penyaluran dana BOS tahap 1 tahun anggaran 2023 dapat berjalan lancar dan tidak dikenakan pengurangan satu persenpun.

Maka dari itu satuan pendidikan jangan sampai lupa dan terlambat dalam lapor penggunaan dana BOS tahun ajaran 2022 serta harus memperhatikan waktu pelaporan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 615 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis