Segera Lapor Penggunaan Dana BOS, Jika Terlambat Mendapatkan Sanksi

- Editor

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batas akhir pengisian lapor penggunaan dana BOS atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada tahun ajaran 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023, jika sampai terlambat maka sekolah akan mendapatkan sanksi.

Oleh karena hal itu satuan pendidikan diharapkan untuk segera melaporkan perwujudan dari penyaluran dana BOS pada tahun ajaran 2022.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS satuan pendidikan.

Pengumuman tersebut telah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset (Kemendikbudristek) melalui unggah Instagram @kemdikbud.ri.

Pada pengumuman tersebut menyebutkan supaya proses penyaluran dana BOS tahap 1 tahun anggaran 2023 dapat berjalan dengan lancar, pastikan pihak terkait telah mencatat realisasi pembelanjaan atau lapor penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 di dalam Buku Kas Umum (BKU) sebelum tanggal 31 Januari 2023.

Ketentuan ini mengacu pada peraturan yang ada di dalam Permendikbudristek No 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP).

Jika pihak sekolah terlambat dalam melakukan pengisian lapor penggunaan dana BOS pada tahun ajaran 2022, maka sekolah akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan penyaluran dana BOSP pada tahap 1 dalam penyaluran berikutnya.

Untuk pengurangan dana BOSP tahap 1 tahun anggaran 2023 ini yang diberlakukan mulai dari dua persen sampai dengan empat persen.

Sanksi yang Akan Di Dapatkan Jika Terlambat Lapor

Pada Permendikbudristek 63 tahun 2022 pasal 53 dan 54 menjelaskan bahwa sekolah akan mendapatkan pengurangan dana sebanyak dua persen sampai dengan pemberhentian total penyaluran dana BOSP.

Adapun rincian pelaporan setelah tanggal 31 Januari 2023 serta juga pengurangan yang akan diterima oleh satuan pendidikan sesuai dengan aturan di dalam Permendikbudristek No 63 tahun 2022 pasal 53 ayat 2 dan pasal 54 ayat 2, yaitu sebagai berikut:

  • Waktu pelaporan pada tanggal 1 sampai dengan 28 Februari 2023 akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan dana BOSP sebesar 2 persen.
  • Waktu pelaporan pada tanggal 1 sampai dengan 31 Maret 2023 akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan dana BOSP sebesar 3 persen.
  • Waktu pelaporan pada tanggal 1 April sampai dengan 25 Juni 2023 akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan dana BOSP sebesar 4 persen.

Halaman Selanjutnya

Jika pelaporan dana BOSP yang dibuat telah melewati tanggal 25 Juni

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 532 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru