Segera Lapor Penggunaan Dana BOS, Jika Terlambat Mendapatkan Sanksi

- Editor

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika pelaporan dana BOSP yang dibuat telah melewati tanggal 25 Juni, maka pihak sekolah tidak akan mendapatkan penyaluran dana BOSP tahap 1.

Apabila pihak sekolah tidak mendapatkan penyaluran dana BOSP tahap 1 pada tahun anggaran 2023, maka satuan pendidikan tersebut tidak akan mendapatkan BOSP tahap 2 pada tahun anggaran 2023 karena rekomendasi penyaluran tahap 1 hanya sampai pada bulan Juni.

Adapun pelaporan penggunaan dana BOSP yang dimaksud yaitu untuk dana BOSP tahap 3 pada tahun anggaran 2022.

Untuk pelaporannya sendiri sekolah cukup mengisi dana BOSP pada aplikasi Buku Kas Umum (BKU) Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

Aplikasi BKU ARKAS sendiri merupakan aplikasi yang memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta juga pertanggungjawaban terhadap dana BOSP pada satuan pendidikan dasara dan menengah secara nasional.

Mengenai panduan pengisian BKU kalian dapat melihat melalui link berikut ini

https://bit.ly/MengisiBKU

Setelah selesai melakukan peaporan, untuk selanjutnya satuan pendidikan diharapkan membuat Kertas Kerja Tahun Anggaran 2023.

Mengenai panduan pembuatan Kertas Kerja Tahun Anggaran 2023 dapat melihat pada laman https://bit.ly/KertasKerjaARKAS.

Informasi ini penting untuk diperhatikan oleh satuan pendidikan supaya penyaluran dana BOS tahap 1 tahun anggaran 2023 dapat berjalan lancar dan tidak dikenakan pengurangan satu persenpun.

Maka dari itu satuan pendidikan jangan sampai lupa dan terlambat dalam lapor penggunaan dana BOS tahun ajaran 2022 serta harus memperhatikan waktu pelaporan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Berita ini 539 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Berita Terbaru