Batas akhir pengisian lapor penggunaan dana BOS atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada tahun ajaran 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023, jika sampai terlambat maka sekolah akan mendapatkan sanksi.
Oleh karena hal itu satuan pendidikan diharapkan untuk segera melaporkan perwujudan dari penyaluran dana BOS pada tahun ajaran 2022.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS satuan pendidikan.
Pengumuman tersebut telah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset (Kemendikbudristek) melalui unggah Instagram @kemdikbud.ri.
Pada pengumuman tersebut menyebutkan supaya proses penyaluran dana BOS tahap 1 tahun anggaran 2023 dapat berjalan dengan lancar, pastikan pihak terkait telah mencatat realisasi pembelanjaan atau lapor penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 di dalam Buku Kas Umum (BKU) sebelum tanggal 31 Januari 2023.
Ketentuan ini mengacu pada peraturan yang ada di dalam Permendikbudristek No 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP).
Jika pihak sekolah terlambat dalam melakukan pengisian lapor penggunaan dana BOS pada tahun ajaran 2022, maka sekolah akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan penyaluran dana BOSP pada tahap 1 dalam penyaluran berikutnya.
Untuk pengurangan dana BOSP tahap 1 tahun anggaran 2023 ini yang diberlakukan mulai dari dua persen sampai dengan empat persen.
Sanksi yang Akan Di Dapatkan Jika Terlambat Lapor
Pada Permendikbudristek 63 tahun 2022 pasal 53 dan 54 menjelaskan bahwa sekolah akan mendapatkan pengurangan dana sebanyak dua persen sampai dengan pemberhentian total penyaluran dana BOSP.
Adapun rincian pelaporan setelah tanggal 31 Januari 2023 serta juga pengurangan yang akan diterima oleh satuan pendidikan sesuai dengan aturan di dalam Permendikbudristek No 63 tahun 2022 pasal 53 ayat 2 dan pasal 54 ayat 2, yaitu sebagai berikut:
- Waktu pelaporan pada tanggal 1 sampai dengan 28 Februari 2023 akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan dana BOSP sebesar 2 persen.
- Waktu pelaporan pada tanggal 1 sampai dengan 31 Maret 2023 akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan dana BOSP sebesar 3 persen.
- Waktu pelaporan pada tanggal 1 April sampai dengan 25 Juni 2023 akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan dana BOSP sebesar 4 persen.
Halaman Selanjutnya
Jika pelaporan dana BOSP yang dibuat telah melewati tanggal 25 Juni
Halaman : 1 2 Selanjutnya