Segera Lapor Penggunaan Dana BOS, Jika Terlambat Mendapatkan Sanksi

- Editor

Minggu, 22 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batas akhir pengisian lapor penggunaan dana BOS atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada tahun ajaran 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023, jika sampai terlambat maka sekolah akan mendapatkan sanksi.

Oleh karena hal itu satuan pendidikan diharapkan untuk segera melaporkan perwujudan dari penyaluran dana BOS pada tahun ajaran 2022.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS satuan pendidikan.

Pengumuman tersebut telah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset (Kemendikbudristek) melalui unggah Instagram @kemdikbud.ri.

Pada pengumuman tersebut menyebutkan supaya proses penyaluran dana BOS tahap 1 tahun anggaran 2023 dapat berjalan dengan lancar, pastikan pihak terkait telah mencatat realisasi pembelanjaan atau lapor penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 di dalam Buku Kas Umum (BKU) sebelum tanggal 31 Januari 2023.

Ketentuan ini mengacu pada peraturan yang ada di dalam Permendikbudristek No 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP).

Jika pihak sekolah terlambat dalam melakukan pengisian lapor penggunaan dana BOS pada tahun ajaran 2022, maka sekolah akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan penyaluran dana BOSP pada tahap 1 dalam penyaluran berikutnya.

Untuk pengurangan dana BOSP tahap 1 tahun anggaran 2023 ini yang diberlakukan mulai dari dua persen sampai dengan empat persen.

Sanksi yang Akan Di Dapatkan Jika Terlambat Lapor

Pada Permendikbudristek 63 tahun 2022 pasal 53 dan 54 menjelaskan bahwa sekolah akan mendapatkan pengurangan dana sebanyak dua persen sampai dengan pemberhentian total penyaluran dana BOSP.

Adapun rincian pelaporan setelah tanggal 31 Januari 2023 serta juga pengurangan yang akan diterima oleh satuan pendidikan sesuai dengan aturan di dalam Permendikbudristek No 63 tahun 2022 pasal 53 ayat 2 dan pasal 54 ayat 2, yaitu sebagai berikut:

  • Waktu pelaporan pada tanggal 1 sampai dengan 28 Februari 2023 akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan dana BOSP sebesar 2 persen.
  • Waktu pelaporan pada tanggal 1 sampai dengan 31 Maret 2023 akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan dana BOSP sebesar 3 persen.
  • Waktu pelaporan pada tanggal 1 April sampai dengan 25 Juni 2023 akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan dana BOSP sebesar 4 persen.

Halaman Selanjutnya

Jika pelaporan dana BOSP yang dibuat telah melewati tanggal 25 Juni

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 616 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis