Apa Bedanya antara Guru Honorer dan Guru PNS?

- Editor

Senin, 23 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjadi guru PNS mungkin adalah impian setiap guru. Meski memiliki kewajiban utama yang sama dengan guru honorer, yakni mengajar anak-anak di sekolah, tapi nyatanya guru honorer dan PNS memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Guru honorer adalah guru atau pegawai baik yang bersifat dari pemerintah atau non-pemerintah.  Jadi guru honorer adalah pegawai yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap. Dan sebenarnya penghasilan yang diterima guru honorer bukan gaji melainkan honorarium. Biasanya gaji guru honorer sama dengan pekerja swasta sebab bukan termasuk ASN.

Sedangkan guru PNS merupakan guru yang dijamin pemerintah. Maka dari itu, profesi guru PNS menjadi incaran masyarakat sebab kesejahteraannya sudah dijamin oleh pemerintah. Bahkan meski sudah pensiun, guru PNS tetap akan mendapatkan gaji.

Baik guru PNS maupun guru honorer harus memiliki keterampilan mengajar yang baik. Ironis jika kedua guru ini mendapatkan perlakuan yang berbeda dari pemerintah.

Dan berikut ini beberapa perbedaan guru honorer dan guru PNS yang perlu Anda ketahui:

Gaji Yang Diterima

Perbedaan yang sangat jelas antara guru honorer dan guru PNS adalah gaji yang diterima. Gaji pokok untuk guru PNS adalah 1-3 juta rupiah di setiap bulannya berdasarkan pangkat dan golongan. Guru PNS juga akan mendapatkan tunjangan dengan nominal yang cukup besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan guru honorer, gaji yang didapatkan terbilang kecil. Bahkan sangat jauh dari UMR. Kebanyakan guru honorer mendapatkan gaji hanya 300 ribu rupiah di setiap bulannya. Itupun biasanya ada yang dibayar 3 bulan sekali. Guru honorer di desa bahkan bisa mendapatkan gaji yang jauh lebih kecil dari yang disebutkan. Bahkan ada pula yang tidak dibayar.

Sumber Gaji

Selain nominal gaji yang berbeda, perbedaan kedua antara guru honorer dan PNS adalah pada sumber gajinya. Gaji dan tunjangan PNS asalnya dari APBN. Biasanya setiap daerah juga akan memberikan tunjangan untuk para guru PNS. Sementara untuk gaji honorer bersumber dari sekolah itu sendiri. Karena itu gaji yang diterima guru honorer biasanya jauh lebih kecil.

Seragam yang Dikenakan

Perbedaan ketiga terdapat pada seragam yang dikenakan. Jika guru PNS diwajibkan untuk mengenakan seragam tertentu, tidak halnya dengan guru honorer. Biasanya guru honorer tidak memiliki seragam dan itulah yang membuatnya sangat berbeda dengan guru PNS.

Jadi itulah beberapa perbedaan antara guru honorer dan guru PNS yang membuat banyak orang lebih memilih menjadi guru PNS karena umumnya lebih dihormati dan dihargai. Tapi meski begitu, guru tetaplah profesi yang mulia sehingga semua orang wajib menghormatinya apapun statusnya.

Apakah pendapat di atas benar? Tuliskan tanggapan Anda di kolom komentar!

 

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru