Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas beserta naskah akademiknya. Draf tersebut juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan agar bisa mendapatkan masukan lebih lanjut.
Untuk itu, masyarakat dapat mengakses dokumen RUU Sisdiknas dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Masukan dari publik tersebut merupakan suatu bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai dengan amanat undang-undang dan akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan serta pembahasan rancangan undang-undang.
Salah satu perbaikan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas tersebut yakni wajib belajar menjadi 13 tahun yang mana pada kondisi saat ini cakupan wajib belajar adalah pendidikan dasar 9 tahun. Wajib belajar 9 tahun tersebut merupakan sebuah bentuk pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Dasar 1945 yang dapat dilihat pada pasal 31 yang berisi:
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Selain itu, visi dari pendidikan nasional yakni untuk mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar dapat berkembang menjadi manusia yang berkualitas serta mampu dan proaktif dalam menjawab tantangan pada perubahan zaman.
Sedangkan misi dari pendidikan nasional yakni untuk mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan masyarakat Indonesia agar dapat memperoleh pendidikan yang bermutu dan membantu untuk memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat.
Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan masyarakat agar gemar belajar, meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan agar dapat mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
Maka dari itu, dalam RUU Sisdiknas tersebut telah diusulkan wajib belajar pada pendidikan dasar yakni 10 tahun yang ditambah dengan pendidikan menengah 3 tahun. Pendidikan dasar tersebut mencakup kelas prasekolah dan kelas 1 sampai kelas 9. Wajib belajar pendidikan dasar tersebut akan berlaku secara nasional.
Sedangkan untuk wajib belajar 3 tahun pada pendidikan menengah mencakup kelas 10 sampai kelas 12. Perluasan wajib belajar pada pendidikan menengah tersebut akan dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar.
Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id dan Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)
Halaman : 1 2