RUU Sisdiknas Telah Diajukan ke DPR, Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun

- Editor

Minggu, 28 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas beserta naskah akademiknya. Draf tersebut juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan agar bisa mendapatkan masukan lebih lanjut.

Untuk itu, masyarakat dapat mengakses dokumen RUU Sisdiknas dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Masukan dari publik tersebut merupakan suatu bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai dengan amanat undang-undang dan akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan serta pembahasan rancangan undang-undang.

Salah satu perbaikan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas tersebut yakni wajib belajar menjadi 13 tahun yang mana pada kondisi saat ini cakupan wajib belajar adalah pendidikan dasar 9 tahun. Wajib belajar 9 tahun tersebut merupakan sebuah bentuk pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Dasar 1945 yang dapat dilihat pada pasal 31 yang berisi:

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

2. Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Selain itu, visi dari pendidikan nasional yakni untuk mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar dapat berkembang menjadi manusia yang berkualitas serta mampu dan proaktif dalam menjawab tantangan pada perubahan zaman.

Sedangkan misi dari pendidikan nasional yakni untuk mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan masyarakat Indonesia agar dapat memperoleh pendidikan yang bermutu dan membantu untuk memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat.

Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan masyarakat agar gemar belajar, meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan agar dapat mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.

Maka dari itu, dalam RUU Sisdiknas tersebut telah diusulkan wajib belajar pada pendidikan dasar yakni 10 tahun yang ditambah dengan pendidikan menengah 3 tahun. Pendidikan dasar tersebut mencakup kelas prasekolah dan kelas 1 sampai kelas 9. Wajib belajar pendidikan dasar tersebut akan berlaku secara nasional.

Sedangkan untuk wajib belajar 3 tahun pada pendidikan menengah mencakup kelas 10 sampai kelas 12. Perluasan wajib belajar pada pendidikan menengah tersebut akan dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar.

Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id dan Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis