Resmi Disahkan DPR RI, Ini Estimasi Rincian Gaji Terbaru Pensiunan PNS Setelah Naik 12%

- Editor

Sabtu, 21 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pensiunan masal

pensiunan masal

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dengan sungguh-sungguh memberikan perhatian yang mendalam terhadap kesejahteraan para pensiunan PNS.

Bukti yang nyata adalah peningkatan gaji sebesar 12 persen yang akan diterima oleh pensiunan PNS di seluruh negeri. Bahkan, peningkatan ini melebihi kenaikan gaji yang diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri, yang hanya mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen.

Penyebab peningkatan gaji yang lebih besar ini adalah karena pensiunan PNS tidak lagi menerima tunjangan kinerja, berbeda dengan ASN, TNI, dan Polri.

Rencana peningkatan gaji pensiunan yang diumumkan oleh Presiden Jokowi pada bulan Agustus sebelumnya telah mendapat tanggapan positif dari DPR RI. Ketua DPR RI, Puan Maharani, telah mengesahkan RUU APBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 pada bulan September.

Ini merupakan bukti konkret bahwa pada bulan Januari 2024 nanti, pensiunan PNS akan benar-benar menerima gaji pokok yang lebih besar. Dengan peningkatan gaji sebesar 12 persen, diperkirakan gaji pensiunan PNS akan mencapai angka sekitar Rp531.108.

Namun, perlu diperhatikan bahwa peningkatan gaji pensiunan PNS tidak akan merata. Hal ini disebabkan karena peningkatan tersebut dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok saat ini.

Sebagai tambahan, berikut adalah estimasi gaji pokok pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV pada tahun 2024 setelah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Pensiunan PNS golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
  • Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
  • Golongan Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
  • Golongan Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

 

Pensiunan PNS golongan II

  • Golongan IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
  • Golongan IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
  • Golongan IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
  • Golongan IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Halaman selanjutnya,

Pensiunan PNS golongan III…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 264 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis