Resmi Disahkan DPR RI, Ini Estimasi Rincian Gaji Terbaru Pensiunan PNS Setelah Naik 12%

- Editor

Sabtu, 21 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pensiunan masal

pensiunan masal

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dengan sungguh-sungguh memberikan perhatian yang mendalam terhadap kesejahteraan para pensiunan PNS.

Bukti yang nyata adalah peningkatan gaji sebesar 12 persen yang akan diterima oleh pensiunan PNS di seluruh negeri. Bahkan, peningkatan ini melebihi kenaikan gaji yang diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri, yang hanya mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen.

Penyebab peningkatan gaji yang lebih besar ini adalah karena pensiunan PNS tidak lagi menerima tunjangan kinerja, berbeda dengan ASN, TNI, dan Polri.

Rencana peningkatan gaji pensiunan yang diumumkan oleh Presiden Jokowi pada bulan Agustus sebelumnya telah mendapat tanggapan positif dari DPR RI. Ketua DPR RI, Puan Maharani, telah mengesahkan RUU APBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 pada bulan September.

Ini merupakan bukti konkret bahwa pada bulan Januari 2024 nanti, pensiunan PNS akan benar-benar menerima gaji pokok yang lebih besar. Dengan peningkatan gaji sebesar 12 persen, diperkirakan gaji pensiunan PNS akan mencapai angka sekitar Rp531.108.

Namun, perlu diperhatikan bahwa peningkatan gaji pensiunan PNS tidak akan merata. Hal ini disebabkan karena peningkatan tersebut dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok saat ini.

Sebagai tambahan, berikut adalah estimasi gaji pokok pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV pada tahun 2024 setelah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Pensiunan PNS golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
  • Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
  • Golongan Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
  • Golongan Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

 

Pensiunan PNS golongan II

  • Golongan IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
  • Golongan IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
  • Golongan IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
  • Golongan IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Halaman selanjutnya,

Pensiunan PNS golongan III…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 266 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis