Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dengan sungguh-sungguh memberikan perhatian yang mendalam terhadap kesejahteraan para pensiunan PNS.
Bukti yang nyata adalah peningkatan gaji sebesar 12 persen yang akan diterima oleh pensiunan PNS di seluruh negeri. Bahkan, peningkatan ini melebihi kenaikan gaji yang diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri, yang hanya mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen.
Penyebab peningkatan gaji yang lebih besar ini adalah karena pensiunan PNS tidak lagi menerima tunjangan kinerja, berbeda dengan ASN, TNI, dan Polri.
Rencana peningkatan gaji pensiunan yang diumumkan oleh Presiden Jokowi pada bulan Agustus sebelumnya telah mendapat tanggapan positif dari DPR RI. Ketua DPR RI, Puan Maharani, telah mengesahkan RUU APBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 pada bulan September.
Ini merupakan bukti konkret bahwa pada bulan Januari 2024 nanti, pensiunan PNS akan benar-benar menerima gaji pokok yang lebih besar. Dengan peningkatan gaji sebesar 12 persen, diperkirakan gaji pensiunan PNS akan mencapai angka sekitar Rp531.108.
Namun, perlu diperhatikan bahwa peningkatan gaji pensiunan PNS tidak akan merata. Hal ini disebabkan karena peningkatan tersebut dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok saat ini.
Sebagai tambahan, berikut adalah estimasi gaji pokok pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV pada tahun 2024 setelah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Pensiunan PNS golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- Golongan Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
- Golongan Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Pensiunan PNS golongan II
- Golongan IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
- Golongan IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
- Golongan IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
- Golongan IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya