Resmi dari BKN! Gaji Pensiunan PNS di Akhir Tahun 2022 Naik Dua Kali Lipat? Cek Besaran Terbarunya

- Editor

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agar lebih lengkap lagi, berikut rincian besaran dana pensiunan PNS 2022 yang dibedakan berdasar golongan dan janda/duda, diantaranya:

1. Gaji pokok pensiunan PNS 2022
  • Pensiunan PNS janda/duda golongan I: Rp 1.170.600.
  • Pensiunan PNS janda/duda golongan II: 1.170.600 – Rp 1.375.200.
  • Pensiunan PNS janda/duda golongan III: Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000.
  • Pensiunan PNS janda/duda golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
2. Gaji pokok pensiunan PNS janda/duda meninggal
  • Pensiunan PNS janda/duda meninggal golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800.
  • Pensiunan PNS janda/duda meninggal golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.746.500.
  • Pensiunan PNS janda/duda yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300.
  • Pensiunan PNS janda/duda meninggal golongan IV: Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600.
3. Gaji pokok pensiunan PNS, orangtua meninggal
  • Pensiunan PNS orangtua meninggal golongan I: Rp 312.160 – Rp 386.960.
  • Pensiunan PNS orangtua meninggal golongan II: Rp 312.160 – Rp 549.300.
  • Pensiunan PNS orangtua meninggal golongan III: Rp 357.220-Rp 690.660.
  • Pensiunan PNS orangtua meninggal golongan IV: Rp 422.280 – Rp 848.720.

Itulah ulasan sekilas mengenai BKN yang bawa kabar terbaru terkait skema baru pencairan gaji pensiunan PNS, bukan menaikannya menjadi dua kali lipat.

Demikian informasi terkait dengan gaji pensiunan PNS di akhir tahun 2022. Semoga bermanfaat. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis