Agar lebih lengkap lagi, berikut rincian besaran dana pensiunan PNS 2022 yang dibedakan berdasar golongan dan janda/duda, diantaranya:
1. Gaji pokok pensiunan PNS 2022
- Pensiunan PNS janda/duda golongan I: Rp 1.170.600.
- Pensiunan PNS janda/duda golongan II: 1.170.600 – Rp 1.375.200.
- Pensiunan PNS janda/duda golongan III: Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000.
- Pensiunan PNS janda/duda golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
2. Gaji pokok pensiunan PNS janda/duda meninggal
- Pensiunan PNS janda/duda meninggal golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800.
- Pensiunan PNS janda/duda meninggal golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.746.500.
- Pensiunan PNS janda/duda yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300.
- Pensiunan PNS janda/duda meninggal golongan IV: Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600.
3. Gaji pokok pensiunan PNS, orangtua meninggal
- Pensiunan PNS orangtua meninggal golongan I: Rp 312.160 – Rp 386.960.
- Pensiunan PNS orangtua meninggal golongan II: Rp 312.160 – Rp 549.300.
- Pensiunan PNS orangtua meninggal golongan III: Rp 357.220-Rp 690.660.
- Pensiunan PNS orangtua meninggal golongan IV: Rp 422.280 – Rp 848.720.
Itulah ulasan sekilas mengenai BKN yang bawa kabar terbaru terkait skema baru pencairan gaji pensiunan PNS, bukan menaikannya menjadi dua kali lipat.
Demikian informasi terkait dengan gaji pensiunan PNS di akhir tahun 2022. Semoga bermanfaat. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!