PPPK 2023 Terima Pensiunan Seperti PNS Jika Skema Ini Diterapkan

- Editor

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK 2023 terima pensiunan seperti Pegawai negeri Sipil (PNS) apabila pemerintah menerapkan skema baru ini.

Kita ketahui sendiri bahwasannya PPPK hanya terikat kontra selama 5 tahun masa kerja, serta tidak memiliki pensiunan.

Akan tetapi baru – baru ini beredar kabar bahwasannya pemerintah sedang memikirkan sebuah skema dimana PPPK 2023 terima pensiunan seperti PNS nantinya.

Kabar terkait PPPK 2023 terima pensiunan sendiri menjadi kabar bahagia bagi teman – teman guru semua khususnya yang PPPK.

Kabar PPPK 2023 terima pensiunan tersebut masih dalam proses pengkajian dan penyusunan.

Untuk lebih jelasnya terkait PPPK 2023 terima pensiunan seperti PNS, simak penjelasan berikut tentang PPPK 2023 terima pensiunan seperti PNS.

Beriku ini merupakan penjelasan terkait PPPK 2023 terima pensiunan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PPPK 2023 Terima Pensiunan

Perbedaan yang banyak dikeluhkan PPPK adalah karena tidak memiliki hak yang sama seperti PNS yakni penerima pensiunan saat nantinya tidak lagi bekerja.

Rupanya, pemerintah memerhatikan keluhan PPPK itu. Saat ini sedang disusun skema baru pembayaran pensiunan sehingga PPPK juga akan mendapatkan dana pensiunan.

Pemerintah sedang konsen mengatur skema pembayaran pensiun bagi pensiunan PNS.

Pengaturan skema pembayaran pensiun yang sedang diatur pemerintah ini disebut bisa bikin pensiunan PNS langsung terima dana cash hingga Rp1 miliar.

Pengaturan skema pembayaran pensiun PNS itu diubah dari model lama menjadi fully funded yang disebut-sebut membuat pensiunan PNS bisa langsung mendapat dana cash hingga Rp1 miliar.

Jika benar model pembayaran pensiunan dengan skema fully funded ini bisa bikin pensiunan PNS dapat hingga Rp1 miliar tentu ini menjadi modal besar pensiunan untuk membuka usaha di usia pensiun.

Pemberlakuan pembayaran pensiunan dengan skema fully funded ini akan mulai diterapkan awal tahun 2023.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Alex Denny membenarkan hal tersebut.

Menurutnya saat ini pembayaran pensiunan dengan skema fully funded sedang disusun dan akan diterapkan secara bertahap mulai awal 2023.

Saat ini, pembayaran pensiunan PNS menggunakan skema pay as you go atau disebut juga pendanaan langsung.

Dengan skema yang sekarang, dana pensiun dihitung dari iuran gaji selama PNS yakni 4,75 persen.

Iuran itu kemudian dikelola PT Taspen dan ditambah dengan dana dari APBN untuk dibayarkan kepada PNS yang memasuki masa pensiun.

Sedangkan skema fully funded memberi peluang pensiunan PNS mendapat dana lebih besar karena uang pensiun dihitung dari persentase take home pay yang tentunya berjummlah lebih besar dari skema yang digunakan saat ini.

Pemberian kepada pensiunan PNS juga akan dibayarkan pemerintah sebagai pemberi kerja kepada pensiunan PNS selama bekerja.

Aturan pembayaran pensiunan skema fully funded ini akan dirasakan oleh PNS yang baru terangkan karena baru mulai diterapkan.

Alex Denyy menambahkan pembayaran pensiunan dengan skema fully funded ini bukan hanya untuk pensiunan PNS melainkan juga akan diterapkan kepada PPPK sehingga PPPK memiliki masa depan saat memasuki masa pensiun.

 

Halaman Selanjutnya

Selain hal tersebut…

Berita Terkait

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Berita Terbaru