Realisasi Anggaran Pendidikan Serta Aturan Baru Dana Bos

- Editor

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan pula bahwa pemerintah akan menyalurkan dana ke daerah yang telah ditunjuk untuk membiayai operasional sekolah.

Diperkirakan pemerintah akan mengalokasikan dana operasional sekolah tersebut kepada 44,2 juta siswa.

Pemerintah akan memperhatikan segala jenjang pendidikan yang ada di Indonesia.

Mulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), akan dialokasikan untuk 6,1 juta siswa yang ada di seluruh tanah air.

Pembiayaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia yang dimulai dari pendidikan yang terendah.

Tentunya, dalam hal ini pemerintah menginginkan kepastian mengenai kesiapan seorang anak sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD).

Oleh karena itu, program pendidikan selama satu tahun PAUD sebelum memasuki masa sekolah sedang giat dilakukan.

Mengingat anggaran pendidikan akan mengalami kenaikan pada tahun ini, pemerintah juga memberikan kebijakan baru mengenai Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Pada kebijakan yang baru ini nantinya, akan ada pemotongan dana BOS bagi sekolah atau satuan pendidikan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Hal tersebut, berlaku secara menyeluruh di seluruh jenjang pendidikan.

Jenjang pendidikan tersebut dimulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA atau SMK.

Sebenarnya mengenai kebijakan dana BOS 2023 serta ketentuan pemotongannya ini telah dibahas dalam sebuah acara webinar.

Dalam acara webinar yang bertemakan, Operasional Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang diadakan Kamis, 22 Desember 2022.

Saat ini, penyaluran dana BOS untuk anggaran 2023 memiliki tahap penyaluran yang berbeda.

Tahap penyalurannya yaitu menjadi 2 tahapan saja.

Kebijakan ini tentunya, mengganti tahapan sebelumnya.

Dimana pada tahun 2022, penyaluran Dana BOS menggunakan sistem dengan 3 tahapan.

Bagi tahapan 1 yang terdapat di kebijakan baru, waktu penyalurannya akan dilakukan pada bulan juli 2023.

Jika pelaporan dana BOS TA 203 tahap 1 ini melewati bulan Juli, maka akan ada pemotongan dengan ketentuan yang berlaku.

Semakin lama keterlambatan pelaporan, maka semakin besar pula presentase pemotongan dana BOS hingga mencapai 4%.

Hal tersebut dilakukan oleh Kemendikbud, supaya setiap satuan pendidikan tepat waktu dalam melaporkan dana BOS.

Oleh karena itulah, satuan pendidikan diharapkan dapat menghindari keterlambatan dalam pelaporan dana BOS tersebut.

Selanjutnya untuk tahapan ke-2, mengenai rekomendasi penyaluran dana BOS akan dimulai pada bulan Juli hingga Oktober 2023.

Sementara itu, mengenai pelaporan tahap 2 akan dimaksimalkan pada bulan Januari 2024.

Jika nantinya pelaporan dana BOS yang berasal dari anggaran pendidikan pada tahap 2 juga melewati bulan Januari 2024, maka nantinya akan terdapat pemotongan yang disesuaikan pula dengan ketentuan yang berlaku.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis